SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 23 Januari 2022 10:43
Kades Korupsi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau telah mencapai puncaknya. Jumat (21/1), Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memvonis masing-masing terdakwa dengan  pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan , serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Khusus terdakwa Juhriman, dikenakan uang pengganti Rp 228,5 juta subsider 6 bulan penjara. Kedua terdakwa, yakni mantan Kades Bunut Edi Haryono dan mantan bendahara Juhriman menyatakan menerima putusan ini. Namun, hakim masih memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, karena sebelumnya mereka dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi yang dituduhkan.

Mereka dijerat pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Korupsi anggaran Desa Bunut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak 26 Oktober 2021. Persidangan digelar secara virtual.

Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau Okto Silaen mengatakan, terdakwa Edi Haryono tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang dianggarkan dalam APBDesa Bunut Tahun Anggaran 2019, namun melakukan penarikan dari kas desa yang kemudian menimbulkan realisasi penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 29 Huruf b dan Huruf f UU RI Nomor 6/2014 tentang Desa yang menyatakan, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu dan dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Untuk Juhriman, tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang tidak terpakai selama menjabat Kaur Keuangan di Desa Bunut. Kemudian, tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa Bunut pada Tahun Anggaran 2019, tetapi telah dilakukan penarikan kas bersama kadesnya. Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp 508.789.021. (mex/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers