SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 23 Januari 2022 10:43
Kades Korupsi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau telah mencapai puncaknya. Jumat (21/1), Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memvonis masing-masing terdakwa dengan  pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan , serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Khusus terdakwa Juhriman, dikenakan uang pengganti Rp 228,5 juta subsider 6 bulan penjara. Kedua terdakwa, yakni mantan Kades Bunut Edi Haryono dan mantan bendahara Juhriman menyatakan menerima putusan ini. Namun, hakim masih memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, karena sebelumnya mereka dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi yang dituduhkan.

Mereka dijerat pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Korupsi anggaran Desa Bunut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak 26 Oktober 2021. Persidangan digelar secara virtual.

Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau Okto Silaen mengatakan, terdakwa Edi Haryono tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang dianggarkan dalam APBDesa Bunut Tahun Anggaran 2019, namun melakukan penarikan dari kas desa yang kemudian menimbulkan realisasi penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 29 Huruf b dan Huruf f UU RI Nomor 6/2014 tentang Desa yang menyatakan, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu dan dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Untuk Juhriman, tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang tidak terpakai selama menjabat Kaur Keuangan di Desa Bunut. Kemudian, tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa Bunut pada Tahun Anggaran 2019, tetapi telah dilakukan penarikan kas bersama kadesnya. Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp 508.789.021. (mex/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers