Meskipun tersangka kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan sudah banyak menjadi pesakitan di balik jeruji besi, namun hal itu tidak membuat jera masyarakat. Buktinya Satreskrim Polres Kotawaringin Barat kembali mengungkap kasus serupa yang melibatkan seorang perempuan muda yang cukup dikenal di Pangkalan Bun. Bandar arisan tersebut adalah seorang wanita muda berinisial IWDF (32) warga Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan. IWDF diamankan setelah para korban yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Kobar. Informasi dihimpun kerugian korbannya bila ditotal mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, menjelaskan bahwa IWDF diduga menipu para peserta arisan. “Menawarkan arisan melalui WhatsApp dan menjaring peserta untuk ikut dalam arisan tersebut,” terangnya, Sabtu (22/1).
Menurutnya para korban atau pelapor adalah anggota arisan yang tergabung dalam 1 slot arisan Get Rp25 Juta dengan sistem arisan goncangan. Ia menambahkan, pelapor dan saksi sudah menyetorkan uang sebanyak 19 kali setoran arisan dengan setoran Rp 1.000.000 untuk satu nama, tetapi pada tanggal 12 januari 2022 terlapor menghentikan secara sepihak arisan tersebut, padahal pelapor dan saksi arisan belum mendapatkan arisan tersebut.
“Akibat perbuatannya tersebut, IWDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)