Rasa sakit hati yang dialami seorang pemuda di Kota Palangka Raya, Fauzi (19), mendorongnya untuk melanggar hukum. Fauzi yang kesal karena dipecat dari pekerjaannya di Kantor Cabang ID Express Tilung, mencuri sebuah ponsel seharga puluhan juta rupiah. Pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara membobol atap toko pada Jumat (28/1) lalu.
Aparat Polresta Palangka Raya yang menerima laporan perbuatan Fauzi, langsung bergerak dan meringkus pelaku di Jalan Seth Adji. Dari tangannya, polisi juga menyita ponsel merek IPhone 13 Pro Max sebagai barang bukti kejahatannya. Akibat ulahnya itu, korban, Zulfikar (25), mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta.”Diduga lantaran sakit hati karena dipecat hingga melakukan perbuatan tersebut. Pelaku membobol atap toko,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu (2/2).
Gultom menuturkan, sebenarnya kasus itu ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, karena korban ingin dilanjutkan, maka persoalan tersebut ditindaklanjuti dan pelaku ditahan. ”Lokasi kejadian itu di Jalan Temanggung Tilung, Kantor Cabang ID Express. Ponsel itu tidak sempat dijual terduga pelaku,” ujar Gultom. Gultom melanjutkan, pelaku mengambil paket berisi ponsel yang sedianya akan dikirim ke pemiliknya. ”Jadi, ponsel itu masih dalam paketan. Sebenarnya pelaku sudah diamankan kurang dari 1×24 jam, namun lantaran kemarin masih proses akan dilakukan mediasi, baru kali ini disampaikan. Pelaku merupakan karyawan setempat,” ungkapnya. (daq/ign)