Pelarian Nata (40), pembacok teman kerja Eriko (31) berakhir di kantor polisi. Nata ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Henda, Pulang Pisau beberapa hari seusai kejadian. Pengakuan Nata, aksi itu dilakukan lantaran dia tersinggung atas teguran dan perkataan korban sampai akhirnya pembacokan terjadi.
Diakui pelaku juga, usai membacok dan melukai korban, dirinya langsung melarikan diri menggunakan kendaraan dan bersembunyi di wilayah Pulang Pisau. Kini Nata sudah dilakukan penahanan dan resmi sebagai tersangka dengan diterapkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas dua tahun hukuman penjara. Kasus itu terjadi saat korban sehabis pulang beli gorengan, melihat tempat tinggalnya sekaligus tempat pekerjaannya dalam keadaan berantakan. Lalu, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian korban bertanya “kenapa kok barang-barangnya berantakan, apa ada masalah dengan saya ”.
Tak lama setelah itu, mendengar ucapan korban, Nata langsung membacok korban dari belakang. Akibat bacokan pelaku, korban mengalami luka robek di punggung sepanjang 30 cm, dam beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan, walau pun terdapat luka parah. “Kami sudah mengamankan pelaku. TKP penangkapan di Trans Kalimantan Pulang Pisau – Palangka Raya, tepatnya Desa Henda. Terlapor dan pelapor satu rekan kerja, pelapor menegur terlapor dan terlapor tidak terima,” ujar Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati melalui Kanit Reskrim Polsek Iptu Yonika Winner Te’dang kepada Radar Sampit, Jumat (4/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Eriko (31) dibacok Nata (40) secara ganas dengan menggunakan senjata tajam. Padahal antara keduanya saling kenal dan sama-sama bekerja di tempat barang rongsokan di Jalan RTA Milono Kilometer 5,5, Kota Palangka Raya, milik Pak Ayong. Akibat penganiayaan itu, Eriko mengalami luka 21 jahitan di belakang badan. Tak terima kejadian itu, korban melapor dan kasus ditangani Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya. (daq/fm)