Terungkapnya penipuan jual-beli lapak pasar dengan tersangka, AS, menguak sejumlah fakta lainnya. Terduga mafia pasar tersebut menjadi perantara setoran lapak sejumlah pedagang Pasar Mangkikit pada pengembang. Pedagang menuntut kejelasan uang yang mereka bayar. Mencuatnya kasus tersebut membuat sejumlah pedagang Pasar Mangkikit cemas. Pasalnya, mereka telah menyetorkan sejumlah uang tebusan lapak melalui AS saat masih aktif menjabat di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperdagin) Kotim demi mendapatkan lapak di bangunan baru Pasar Mangkikit.
”Banyak pedagang yang sudah menyetor kepada AS saat dia aktif dulu. Nominalnya beragam. Apakah itu disetor ke PT Herald Eranio Jaya (pengembang) atau tidak. Kalau tidak disetor, ini bahaya,” kata Ahmad Sholeh, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit, Jumat (4/2). Ahmad Sholeh menuturkan, AS sebelumnya merupakan pejabat yang menangani urusan pasar, sehingga urusan setoran uang tebusan lapak pedagang tersebut melalui yang bersangkutan.
Meski demikian, pihaknya berharap uang setoran lapak yang sudah dibayar melalui AS bisa dipertanggungjawabkan. ”Semoga saja uang yang disetorkan pedagang itu tidak termasuk dalam yang bermasalah ini,” kata Sholeh. Menurut Sholeh, ratusan pedagang yang menyetorkan uang nominalnya beragam. Mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah. Dana itu disetor beberapa tahun silam. ”Ada ratusan juga pedagang yang menyetor, karena memang itu dulu dibebankan kepada pedagang pasar untuk bisa mendapatkan los atau lapak,” katanya.
Informasi dihimpun Radar Sampit, sejumlah pedagang Pasar Mangkikit yang menyetorkan uang muka nominalnya mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp150 juta. Hingga kini nasib setoran itu tak jelas, seiring mangkraknya bangunan Pasar Mangkikit. Pedagang telah menagih agar uang itu bisa dikembalikan. AS sebelumnya menjadi tersangka dalam perkara penipuan jual-beli lapak di pasar Jalan Ahmad Yani, Sampit. Uang milik pedagang yang ditarik untuk membayar los pasar yang dijanjikan tidak jelas. Kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum AS, Bambang Nugroho, mendesak polisi tidak hanya menyeret AS sebagai tersangka. Apalagi menurut kliennya penarikan uang tidak dilakukan atas inisiatifnya sendiri, namun atas perintah dan restu pimpinan di atasnya. (ang/ign)