SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 07 Februari 2022 12:29
Kasus Jual Beli Lapak di Pasar, "Uangnya Juga Dibagi-bagi"
DEG-DEGAN YAAA....!! Hanya Suruhan, Tersangka Merasa Ditumbalkan, Siap Bongkar-bongkaran

Tersangka kasus penipuan jual-beli lapak pasar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), AS, siap membongkar mafia lainnya yang terlibat praktik korup dalam pengelolaan pasar. Mantan pejabat di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disdagperin) Kotim itu merasa jadi korban dan ditumbalkan dalam perkara yang dihadapinya. ”AS menyebutkan, dia tidak ingin sendirian bertanggung jawab dalam kasus ini. Dia siap buka-bukaan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. Bahkan, ada kasus lainnya yang bakal terungkap. AS ini sebenarnya hanya sebagai suruhan, bukan aktor utamanya,” kata kuasa hukum AS, Bambang Nugrono, Minggu (6/2).

Bambang menuturkan, AS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kotim. Kliennya dijerat dengan tindak pidana umum Pasal 378  KUHP tentang perkara penipuan. Kliennya itu mengungkap uang hasil praktik pidana menjeratnya dibagikan sejumlah orang, termasuk atasannya. Bambang melanjutkan, dari keterangan kliennya, ada sepuluh pasar yang menjadi kewenangan mereka saat itu. Di antaranya, Pujasera PPM, Pasar Umar Hasyim Samuda, Pasar Eks Mentaya, Kotabesi, Pasar Pundu, Pasar Bagendang Hulu,  Pasar Telawang, Pasar Kuayan, Pasar Lama Parenggean, dan Pasar Pelangsian. Menurut Bambang, tersangka menolak jadi tumbal karena hal yang dilakukannya merupakan perintah pimpinannya.

”Jangan sampai AS ini jadi tumbal sendiri. Kalau memang salah, ya seret dan tersangkakan juga, karena AS ini hanya pegawai yang punya atasan dan tindak pidana yang dilakukan AS sepengetahuan pimpinan dan restunya. Uang hasilnya juga dibagi-bagi,” katanya. Kasus yang menyeret AS terkait pengelolaan Pasar Eks Mentaya Theater di Taman Kota Sampit. Sejumlah pedagang menyetor padanya untuk membayar lapak pasar, namun lapak yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Setelah pekara itu mencuat, perkara lainnya ikut muncul. AS disebut-sebut menerima setoran dari sejumlah pedagang Pasar Mangkikit untuk membeli kios. Informasi dihimpun Radar Sampit, dana yang diterimanya diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar. Pedagang khawatir uang itu lenyap. Apalagi ada yang menyetor sampai Rp 200 juta.”Nah, kalau Pasar Mangkikit ini terbongkar, akan banyak lagi yang terlibat dan saya mendengar dari sejumlah pedagang bahwa mereka mau lapor polisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir mengaku tak tahu pasti jumlah pedagang yang menyetor pada AS. Namun, nilai pundi-pundi uang dari hasil transaksi jual beli lapak dengan pedagang itu mencapai lebih dari setengah miliar. Terkait Pasar Eks Mentaya Teater, lanjutnya, Pemkab Kotim telah melakukan relokasi pedagang khusus bagi pedagang lama yang berjualan di Pasar Eks Mentaya dan pedagang yang berjualan disekitar lokasi Taman Kota Sampit.

Dari data, pedagang yang menyetorkan bukan pedagang lama, melainkan pedagang baru yang ingin membangun usaha dengan niat ingin membeli lapak di tempat yang sudah ada pemiliknya. ”Pedagang ingin mencari lokasi yang strategis dan nyaman. Oknum memanfaatkan kesempatan itu, lalu terjadilah tawar-menawar yang dilakukan person to person dan itu tidak melibatkan instansi (Disperdagin),” tegasnya.Zulhaidir menambahkan, tindakan oknum yang jelas-jelas menyalahi kewenangan sebagai ASN itu diketahuinya setelah satu per satu pedagang mendatangi Kantor Disperdagin Kotim untuk menuntut lapak yang sudah dibayarkan ke oknum tersebut. ”Ada keluhan dari pedagang. Ada yang datang ke rumah, bahkan ada yang sampai sakit-sakitan karena sudah membayar setoran lapak dengan jumlah yang cukup besar. Dari situ baru ketahuan,” ungkapnya.Dia menegaskan, relokasi pedagang untuk menempati lapak/kios tersebut dilakukan tanpa dikenakan biaya, namun harus melalui pengundian.

”Semua lapak itu nol persen, alias gratis. Asalkan dapat dibuktikan pedagang lama dan benar-benar memanfaatkan lapak untuk berjualan. Prosesnya juga dilakukan transparan melalui pengundian yang dihadiri instansi dan aparat kepolisian,” ujarnya. Namun, faktanya, satu kios atau lapak dijual seharga Rp 15-20 juta per lapak oleh oknum. Puluhan pedagang yang menjadi korban oknum AS itu pun tak jelas nasibnya. ”Sebagian informasinya ada yang sudah dikembalikan. Berapa banyak pedagang yang menyetor, berapa besaran nilai jual belinya saya tidak pegang datanya,” ujarnya. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers