SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengakui pengelolaan pasar di bawah Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disdagperin) selama ini terlalu banyak masalah. Proses hukum terkait dugaan penipuan jual-beli lapak pasar yang menyeret mantan oknum pejabatnya, diharapkan bisa membawa perubahan besar agar pengelolaannya lebih baik.
Halikinnor mengatakan, salah satu solusi agar masalah pasar tak terus berulang, Pemkab Kotim mendorong terbentuknya perusahaan daerah yang khusus mengurus soal pasar. Permasalahan tersebut tidak bisa ditangani langsung oleh dinas terkait saja.
”Makanya kami sekarang sedang mendorong pembentukan perusda dan sudah berproses. Masalah pasar ini jangan langsung ditangani Disdagperin," ujarnya, Senin (7/2).
Catatan Radar Sampit, pengelolaan pasar selama beberapa tahun ini memang kerap dilanda beragam masalah. Mulai dari relokasi, pengutan liar, jual beli lapak, pembangunan pasar baru, dan lainnya.
Terkait perkara yang menyeret mantan pejabat Disdagperin, AS, Halikinnor menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada proses hukum. Dia menilai kasus itu memang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
”Kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Saya mendukung proses hukum. Kalau memang bersalah harus bertanggung jawab," tegas Halikinnor.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus penipuan jual-beli lapak pasar di Kotim, AS, siap membongkar mafia lainnya yang terlibat praktik korup dalam pengelolaan pasar. Mantan pejabat di Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disdagperin) Kotim itu merasa jadi korban dan ditumbalkan dalam perkara yang dihadapinya.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kotim. Dia dijerat dengan tindak pidana umum Pasal 378 KUHP tentang perkara penipuan. Kepada kuasa hukumnya, Bambang Nugroho, AS mengungkap bahwa uang hasil praktik pidana yang menjeratnya dibagikan sejumlah orang, termasuk atasannya.
Ada sepuluh pasar yang menjadi kewenangan instansi tersebut saat AS menjabat kepala seksi. Di antaranya, Pujasera PPM, Pasar Umar Hasyim Samuda, Pasar Eks Mentaya, Kotabesi, Pasar Pundu, Pasar Bagendang Hulu, Pasar Telawang, Pasar Kuayan, Pasar Lama Parenggean, dan Pasar Pelangsian.
Kasus yang menyeret AS terkait pengelolaan Pasar Eks Mentaya Theater di Taman Kota Sampit. Sejumlah pedagang menyetor padanya untuk membayar lapak pasar, namun lapak yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Korban pun melapor ke polisi hingga dia akhirnya dijadikan tersangka.
Setelah perkara itu mencuat, perkara lainnya ikut muncul. AS disebut-sebut menerima setoran dari sejumlah pedagang Pasar Mangkikit untuk membeli kios. Informasi dihimpun Radar Sampit, dana yang diterimanya diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar. Pedagang khawatir uang itu lenyap. Apalagi ada yang menyetor sampai Rp 200 juta. (ang/ign)