Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim merazia ‘sweeping’ kendaraan yang menggunakan knalpot bising alias brong. Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, penertiban ini sebagai upaya Kepolisian untuk mendukung ‘Kalteng Zero Knalpot Brong’. Penertiban knalpot brong tidak hanya berlaku pada kendaraan roda dua (sepeda motor), tetapi juga menyasar kendaraan roda 4 (mobil) yang tidak tertib dengan aturan berlalu lintas.
”Sudah jelas, penggunaan knalpot brong dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu yaitu melanggar persyaratan teknis dan laik jalan,” ucapnya. Lanjutnya, upaya penertiban knalpot brong ini terus diintensifkan. Nantinya, pelaksanaan bukan hanya berupa penindakan, namun juga sosialisasi melalu media cetak, elektronik dan media sosial serta pemasangan spanduk.
”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dinas terkait dan tokoh masyarakat atas dukungannya dalam penindakan maupun edukasi tentang penggunaan knalpot brong,” ujarnya. Sementara, selama Januari 2022, sudah ada 70 pengendara yang masih nekat melakukan pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot brong. Mereka kemudian diberikan penindakan hukum berupa tilang. Pantauan Radar Sampit, Kamis (10/2) lalu, bak film action, aksi kejar-kejaran terjadi antara Polisi Lalu Lintas (Polantas) dengan pengendara berknalpot brong, tepatnya di depan Mapolsek Ketapang, Jalan MT Haryono.Pengendara yang berhasil dikejar kemudian diberi sanksi berupa tilang. Motornya diamankan Polisi, sementara pemilik motor pulang berjalan kaki. (sir/fm)