Seorang pemuda di Kota Palangka Raya berinisial F (20), melakukan perbuatan biadab dengan memerkosa anak di bawah umur. Bahkan, aksi bejat itu dilakukannya berulang kali hingga mengakibatkan bocah berstatus pelajar itu trauma. Aparat Polresta Palangka Raya telah meringkusnya dan menjebloskannya ke tahanan. ”Tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya. Tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Jumat (18/2).
Ronny menuturkan, tersangka merupakan warga Kecamatan Jekan Raya. Korban dan tersangka saling kenal melalui media sosial. Komunikasi keduanya terus berlanjut hingga mereka bertukar nomor telepon. Sampai akhirnya tersangka memerkosa korban dengan terlebih dulu mengancamnya.
”Tersangka melakukan aksinya setelah sebelumnya mengajak korban bertemu di depan minimarket, kemudian membawa korban jalan-jalan dan diajak ke sebuah tempat milik temannya,” ungkap Ronny. Ronny menuturkan, tersangka dan korban telah bertemu sebanyak lima kali, sementara pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak enam kali di lokasi yang sama. Tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya.
Akan tetapi, korban ternyata tetap melapor. ”Setelah menerima pengaduan anaknya, orang tua korban segera melapor ke unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya juga mengamankan pakaian korban dan sebuah sofa sebagai barang bukti.
Belajar dari kejadian itu, Ronny mengimbau agar orang tua, pihak keluarga, dan sekolah bersama-sama mencegah kejadian serupa dengan terus memberikan edukasi kepada anak. Terutama dalam menggunakan media sosial. ”Salah satunya mungkin dengan membatasi penggunaan media sosial dan memberitahu anak agar jangan menerima tamu saat tidak ada orang tua di rumah,” tandasnya. (daq/ign)