Sebutir timah panas menembus kaki Agus Surono (33), warga Jalan Sidomulyo Palangka Raya. Hadiah menyakitkan itu diberikan aparat Polresta Palangka Raya atas perbuatannya menjambret seorang wanita di kawasan Jalan Garuda, Palangka Raya, bersama rekannya, Bejo Setiawan (29).
Dua ”setan” jalanan tersebut diringkus tim Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Jumat (18/2) lalu. Agus terpaksa ditembak di kaki lantaran mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri saat penyergapan. Mereka merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan. Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda. Agus diringkus di kediamannya, sementara Sedangkan Bejo dibekuk di Jalan Sulawesi.
Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel dan tas korban. ”Pelaku kini mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Keduanya terancam Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan. Menurut Ronny, kedua tersangka menjambret tas korbannya pada Minggu (13/2) lalu di Jalan Garuda, sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi itu dilakukan menggunakan sepeda motor dengan cara mendekati korbannya, lalu merampas tas korban.
”Saat itu korban yang dibonceng temannya melakukan pengejaran, namun akhirnya terjatuh karena ada sepeda motor yang berhenti mendadak tepat di depannya, sehingga tersangka berhasil kabur,” ucapnya. Korban kejahatan dua tersangka adalah Debi Avita (23) ,warga Jalan Yos Sudarso. Akibat kejadian itu, Debi mengalami kerugian jutaan rupiah. Dia juga menderita luka-luka akibat terjatuh saat mengejar pelaku.
Aksi kejahatan itu terjadi setelah korban membeli makanan dan menuju kediamannya. Pelaku langsung memepet korban dan menarik tasnya. Sempat terjadi kejar-kejaran antara korban dan pelaku, namun gagal karena korban terjatuh. (daq/ign)