Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Willem Hengki dan akan melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi Dana Desa Kinipan tersebut. Di sisi lain, insiden kecil terjadi usai sidang, yakni kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum yang nyaris baku hantam. Ditolaknya eksepsi terdakwa diungkapkan Hakim saat menyampaikan putusan sela, Senin (21/2). Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 7 Maret mendatang.
Setelah selesai persidangan, terungkap bahwa ternyata setelah dikeluarkan dari rutan dan menjalani tahanan kota, mantan Kades Kinipan ini tidak melakukan kewajiban sebagaimana yang diperintahkan dalam penetapan pengadilan. Willem tidak melaporkan diri pada waktu yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum.
”Terdakwa semestinya wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya setiap Senin dan Jumat, tapi tidak dilakukan,” kata salah satu anggota JPU Ma’ruf Muzakir. Penasihat hukum terdakwa berdalih pihaknya tidak tahu peraturan wajib lapor tersebut. Padahal, hal itu sudah ada dalam amar penetapan terdakwa sebagai tahanan kota. Akibat kesalahpahaman itu, nyaris terjadi baku hantam antara penasihat hukum mantan Kades Kinipan dengan tim JPU.
Hal ini terjadi di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya setelah pembacaan putusan sela. Ketegangan terjadi saat penasihat hukum terdakwa merasa terprovokasi ketika salah satu anggota JPU mempertanyakan dengan nada tinggi alasan Willem Hengki tidak menjalankan wajib lapor ke kejaksaan.
Penasihat hukum terdakwa, Aryo Nugroho, menyatakan, pihaknya tidak mengiyakan dan menyepakati terkait wajib lapor tersebut saat putusan sidang oleh Majelis Hakim pada sidang ketiga lalu. Apalagi saat sidang Willem Hengki tidak mangkir dan tetap hadir. Terkait putusan hakim, Aryo mengaku kecewa dengan putusan sela tersebut. Namun, pihaknya akan tetap menghormati dan melanjutkan persidangan, serta membela Willem Hengki hingga tuntas.
”Putusan sela tidak menerapkan azas kepastian hukum, karena Majelis Hakim memutus sahnya dakwaan menggunakan pasal tanpa ada ayatnya,” tegasnya. Mengenai terdakwa yang tidak melakukan wajib lapor, menurutnya, terjadi karena adanya salah komunikasi. ”Salah komunikasi saja. Ke depannya terdakwa akan melakukan wajib lapor setiap Senin dan Jumat sebelum sidang,” ujarnya. (mex/sla)