Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merespons cepat kabar peredaran bawang merah yang diduga ilegal di pasar tradisional Kota Sampit. Instansi itu melakukan penyelidikan untuk membuktikan kabar tersebut. ”Apa benar bawang merah itu ilegal atau tidak, kami akan selidiki dulu. Tidak bisa sembarang menduga-duga kalau belum ada bukti kuat,” kata Zulhaidir, Kepala Disperdagin Kotim, Selasa (22/2).
Zulhaidir mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan laporan secara langsung selain membaca informasi dari surat kabar. Biasanya, apabila ada barang yang diduga ilegal atau permasalahan pasar lainnya, pedagang melapor ke Disperdagin. Kendati demikian, apabila dugaan pedagang tersebut benar, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan.
”Tunggu hasil sidak, baru kami akan tahu barang itu ilegal atau bukan,” katanya. Seperti diberitakan, bawang merah ilegal diduga beredar di pasaran. Sebagian pedagang dibuat resah karena kehilangan pelanggan. Pendapatan mereka pun anjlok. ”Sudah dua pekan ini sejak harga bawang merah naik, diduga beredar bawang merah importir masuk dari Kalbar. Disana kan tidak ada pertanian,” kata pedagang di Pasar Jalan MT Haryono Sampit, Jumat (18/2).
Pedagang yang meminta namanya tak disebutkan ini mengungkapkan, harga jual bawang merah yang diperoleh dari Petani Purbolinggo dan Bima mengalami kenaikan dari harga di kisaran Rp 30-35 ribu per kg, menjadi Rp 40 ribu per kg.
”Sepekan terakhir harga bawang merah eceran Rp 40-45 ribu per kg. Sebelumnya, harga ecer Rp 30-35 ribu per kg dan harga partai Rp Rp 31-33 ribu per kg naik menjadi Rp 22-23 ribu per kg,” ujarnya. Tingginya harga bawang merah lokal, lanjutnya, menjadi kesempatan importir mendatangkan bawang merah, sehingga menimbulkan persaingan harga dan persaingan kualitas yang membuat pedagang bawang merah lokal sepi peminat.
”Saya menduga ini penyebabnya karena bawang merah lokal naik, bawang merah impor masuk. Harganya lebih murah, bawangnya lebih besar. Pedagang yang jualan bawang merah lokal menjadi resah, karena banyak pelanggan beralih membeli bawang merah impor,” katanya. Pedagang bawang merah lokal menduga, bawang merah yang didatangkan dari Kalbar merupakan barang ilegal. ”Kami menduga bawang merah impor ini ilegal. Bawang merah kami duga dari Thailand dibawa ke Malaysia, dikirim lewat Kalbar lanjut lewat darat sampai Sampit. Kalau memang bawang merah itu legal, kenapa pemasok tidak langsung pengiriman lewat Jawa. Dari Banjarmasin saja tidak bisa, kok bisa sampai lolos Sampit?” ujar pedagang lainnya. (hgn/ign)