Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap legislator Gumas nonaktif Sri Yeni. Politikus itu terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2018, yang menjeratnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Anthony melalui Kasi Intel Teguh Iskandar, Sabtu (26/2), mengatakan, selain vonis tiga tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
”Sri Yeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama sebagai mana dakwaan subsidair,” ujarnya. Di samping itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 204.031.690. Apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
”Dalam hal ini, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka akan kembali dipidana penjara selama enam bulan,” ujarnya. Sri Yeni menyalahgunakan Dana Desa Bereng Jun dengan membuat proyek mark up dan fiktif. Tercatat ada 14 kegiatan yang dilaksanakan. Sebanyak 11 kegiatan fiktif dan tiga mark up. Hal itu dia lakukan saat belum menjabat anggota DPRD Gumas. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 204 juta. Keterlibatan Sri Yeni tersebut berdasarkan hasil pengembangan dan fakta persidangan dengan terpidana lainnya, yakni mantan Kades Bereng Jun Andreas Arpenodie, yang terlebih dahulu divonis penjara. (arm/ign)