Raju Pandi Suhendra (25) dan Junaidi (42) adu jotos dengan Erwin di tempat mereka bekerja sebagai karyawan PT Simon Agro. Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum. Kini berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Raju mengaku tiga kali memukul Erwin, di mana pukulan pertama mengenai kepala. Sedangkan dua pukulan lainnya mengenai wajah korban.
Begitu juga dengan Junaidi tiga kali memukul korban hingga babak belur. “Pemukulan itu terjadi karena kesalahpahaman saja,” ucap Raju di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dua tersangka memukul korban dengan tangan kosong. Sebelum pemukulan terjadi, sempat terjadi adu mulut antara kedua tersangka dengan korban pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 Wib di pinggir jalan lokasi lahan tanaman akasia PT Simon Agro LPY I 2900 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap Erwin setelah korban mempertanyakan pemupukan yang dilakukan keduanya.
“Waktu itu korban tanya ke saya, Ju (Raju) apakah sudah selesai pekerjaannya, lalu saya jawab sudah. Sesuai aplikasi tidak (prosedur), dan saya jawab juga sudah,” kata Raju. Selain itu Raju juga mengatakan bahwa pemupukan yang dilakukan bukan dengan sistem karung, melainkan sistem per hektare. Mendengar itu, korban marah dan mengatakan bahwa kedua tersangka kerja ikut sama siapa. Junaidi lalu membawa Raju keluar, hingga korban mendatangi Junaidi dan dalam keadaan emosi menepuk pundaknya hingga terjadi cek cok dan keduanya saling pukul. Melihat hal tersebut, Raju membantu Junaidi dan melakukan pemukulan terhadap Erwin.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua warga asal Sambas, Kalimantan Barat, ini dibidik dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. (ang/yit)