Budi Mulia dan Budi Santoso mengajukan gugatan secara perdata kepada Cahyaningtias Windiasari atas objek tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 16,770, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur. Di objek gugatan itu sebagian sudah berdiri kandang milik pengusaha ayam potong tersebut. ”Gugatan ini kami layangkan karena tanah klien kami diklaim tergugat,” kata Burhansyah, kuasa hukum Budi Mulia dan Budi Santoso, Senin (28/1).
Burhansyah menuturkan, ada tiga objek tanah kliennya yang diklaim tergugat. Lokasinya di belakang kandang ayam tergugat, dengan luasan masing-masing 16.725 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 14.928 meter persegi. Penggugat mendapatkan lahan setelah membeli dari Riduan Arsyad, Kardiman, dan Patur Rahim, dengan legalitas berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 2000 yang dibalik nama setelah proses jual beli pada 2019.
Objek itu kemudian bersengketa setelah dijual lagi oleh Patur Rahim. ”Sebenarnya kami sudah beberapa kali mengajukan mediasi, namun tidak ada jalan penyelesaian hingga kami ajukan gugatan ini secara perdata,” kata Budi Mulia. Budi menuturkan, selama ini tanah itu dikuasainya dan selalu dirawat, tak pernah diterlantarkan. Namun, setelah bersengketa, batas utama di tanah itu, yakni Jalan Eks Rel Inhutani diputus pihak tergugat. Sengketa itu terjadi sejak 2020 lalu, setelah diketahui ada aktivitas di atas lahan tersebut. Para pekerja mengaku disuruh bos ayam selaku tergugat.
Saat sidang dengan agenda pemeriksaan setempat, masing-masing pihak menunjukkan objek lahan mereka. Turut hadir dari kedua belah pihak, termasuk Patur Rahim dan Ketua RT setempat, Anang Arifin. Pada pemeriksaan setempat, Patur Rahim mengaku tanah itu dijual kepada rekannya dengan luasan sekitar 1,5 hektare. Oleh rekannya dijual lagi kepada tergugat, namun dia mengklaim tanah yang kini dikuasai tergugat tersebut tak masuk dalam objek tanah yang dijual kepada penggugat.
Budi Mulia mengaku tanah yang kini digugatnya itulah yang dibelinya dengan Patur Rahim, Radiman, dan Riduan Arsyad yang kini diklaim tergugat. ”Kita ikuti saja proses ini. Biar berproses dulu sesuai aturan, nanti akan diketahui siapa yang benar,” ujar Budi. Dari pemeriksaan setempat, Budi Mulia menunjuk 10 titik dari 3 bidang tanahnya, sementara dari pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya menunjukkan titik tanah mereka. Tidak semua tanah milik tergugat masuk dalam gugatan penggugat. Usai pemeriksaan setempat, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Abdul Rasyid ini mengagendakan kesimpulan pada sidang selanjutnya. (ang/ign)