SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 04 Maret 2022 13:04
Warga Desa Ini Endus Dugaan Permainan Hukum Perkara Korupsi
BERUJUNG HUKUM: Ruas jalan dari Senamang menuju Kiham Batang yang dibangun dengan patungan sebelas dana desa di Kecamatan Katingan Hulu. (IST/RADAR SAMPIT)

Warga Desa Tumbang Senamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, mengendus aroma permainan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan antardesa di wilayah itu. Penanganan kasus dinilai janggal dan disinyalir ada upaya memutarbalikkan fakta hukum sebenarnya. Untuk mencari keadilan, sejumlah masyarakat Tumbang Senamang berencana menggelar aksi terkait kasus yang menyeret mantan Camat Katingan Hulu Hernadie sebagai tersangka tersebut. Warga juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya.

”Kami sebagai warga negara Indonesia, warga Senamang, mengetahui betul fakta di lapangan tentang pembuatan jalan desa tersebut,” kata Koordinator Aksi Damai 7322 Edy Supian, Kamis (3/3). ”Apabila pembangunan jalan dianggap bermasalah, mengapa pelaksana yang bekerja dengan Surat Perintah Kerja dari sebelas kepala desa malah dijadikan tersangka? Padahal, pekerjaan sudah selesai dan sisa pembayaran pekerjaan pun belum dibayar sebelas kades. Kami menduga ini ada upaya kriminalisasi atau memutarbalikkan fakta sebenarnya,” tambah Supian.

Proyek jalan sepanjang 43 kilometer tersebut dibangun dari Tumbang Sanamang menuju Desa Kiham Batang pada 2020. Sebelas desa mengalokasikan anggaran untuk pembangunannya, yakni Desa Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asam, Tumbang Sabayan, Rangan Kawit, Rantau Puka, Tumbang Salaman, dan Desa Telok Tamoang. Supian menuturkan, sebelumnya mantan Camat Katingan Hulu Hernadie juga dijadikan tersangka.

Padahal, Hernadie bukan pengguna anggaran, namun dituduh memaksa sebelas kades untuk menganggarkan pembuatan jalan desa. Setelah Hernadie, pihaknya mendengar kabar giliran pelaksana kegiatan Haji Asan yang ditetapkan tersangka.

”Kami dapat info, katanya Haji Asang yang berjuang menuntut haknya melalui pengadilan perdata wanpretasi kini jadi tersangka. Padahal, beliau menang gugatan di PN Kasongan yang dikuatkan di PT Palangka Raya. Sekarang tiba-tiba jadi tersangka, sementara sebelas kades yang memiliki wewenang pengelolaan keuangan aman saja. Kami menduga ada kejanggalan. Untuk itu kami akan laksanakan demo pada 7 Maret nanti,” katanya.

Catatan Radar Sampit, dugaan korupsi proyek jalan antardesa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu itu diwarnai banyak kejanggalan. Mantan camat setempat, Hernadie, yang jadi pesakitan dalam perkara disebut-sebut sengaja ditumbalkan untuk melindungi sejumlah oknum mafia dana desa.

Kuasa Hukum Hernadie, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Katingan pada sidang 18 Januari lalu, ada 12 orang yang bertanggung jawab dalam proyek jalan tersebut. Selain terdakwa, sebelas lainnya adalah para kepala desa. ”Dari pendapat ahli, dia hanya mengukur kerugian negara berdasarkan pengeluaran yang dibayarkan sebelas kades kepada Haji Asang,” kata Parlin dalam keterangannya 19 Januari lalu.

Mengacu pendapat ahli, lanjut Parlin, kewenangan pengelolaan keuangan dalam proyek tersebut bukan pada terdakwa, melainkan sebelas kades yang menganggarkan dana patungan untuk pekerjaan tersebut. Karena itu, apabila disebut ada kerugian negara, seharusnya sebelas kades yang dipidana, bukan kliennya. Parlin juga menyoal inspeksi yang dilakukan Inspektorat.
Menurutnya, investigasi dalam kasus tersebut hanya dilakukan berdasarkan pengamatan, tidak menghitung fisik pengerjaan. Di sisi lain, peran terdakwa dalam membuat surat tidak bisa diasumsikan membuat negara mengalami kerugian. ”Artinya, hal itu merupakan kewenangan sebelas kepala desa tersebut,” katanya.

Banyaknya kejanggalan dalam perkara yang menyeret kliennya itu sebelumnya diungkap dalam sidang eksepsi (pembelaan). Parlin mengatakan, pembuatan jalan pada 2020 itu diketahui masyarakat di sekitar wilayah Katingan. Selain itu, Bupati Katingan Sakariyas juga pernah meninjau proyek itu pada 20 Juni 2020. Fakta tersebut, lanjut Parlin, membuat tuduhan bahwa kliennya memaksa sebelas kades untuk menganggarkan dana desa untuk mengerjakan jalan tersebut menjadi janggal.

Upaya kriminalisasi kliennya dengan menuduh memaksa sebelas kades menandatangani kontrak dengan pihak ketiga terlalu nampak. Padahal, ungkap Parlin, penandatanganan kontrak pada 4 Februari 2020 merupakan kerja sama sebelas kades yang diwakili BKAD dengan pihak ketiga, Asang Triasha, dilaksanakan di Aula Kecamatan Katingan Hulu. Kegiatan itu juga dihadiri Kapolsek Katingan Hulu. Selain itu, dibahas, disepakati, dan ditandatangani bersama secara sukarela. (ewa/daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers