Kawasan Bandara Tjilik Riwut yang diresmikan Presiden Joko Widodo digugat masyarakat yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penggugat bahkan memasang plang sebagai pemberitahuan lahan tersebut tengah dipersoalkan. Umin Duar, selaku penggugat, menggandeng tiga pengacara dari Kantor Hukum Advokat Arry Sakurianto, Eka Amirza, dan Emen Gumeri. Luasan lahan dan tanah yang diklaim sekitar 133 hektare di Jalan Adonis Samad. Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya terdaftar dengan register perkara nomor 10/PDT.G/2022/PN.PLK.
”Kami menggugat lahan itu. Luasannya 133 hektare. Kami meminta ganti rugi yang sesuai, karena sudah dijanjikan bertahun-tahun,” kata Arry Sakurianto, Rabu (9/3). Arry menuturkan, tidak ada ganti rugi dari lahan yang dimiliki kliennya, Umin Duar. Beberapa tahun lalu dijanjikan ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan luasan yang dipatok pihak Angkasa Pura selaku pengelola bandara.
”Pemilik lahan sudah berupaya minta ganti rugi, tetapi tidak ada realisasinya, meskipun pernah ditawari Rp 3 miliar. Kami gugat Angkasa Pura selaku penanggung jawab kawasan itu,” ujarnya. Arry menuturkan, seharusnya ganti rugi lahan itu sudah dibayarkan. Akan tetapi, dari tahun ke tahun belum ada kejelasan, hingga akhirnya kliennya menempuh langkah hukum. ”Pemilik ini sudah menunggu gantinya, tetapi belum ada sampai sekarang. Tanah itu dimiliki sejak tahun 1958 dan ada surat adatnya. Sebelum gugatan dilayangkan, kami sudah sering berkomunikasi, tetapi tidak ada kejelasan,” katanya.
Arry menambahkan, pihaknya memasang plang gugatan sengketa di kawasan tersebut untuk memastikan juga tidak ada gangguan aktivitas di lokasi. Pihaknya juga menyiapkan berbagai dokumen resmi terkait kepemilikan lahan dimaksud. Kuasa hukum lainnya, Emen Gumeri, mengatakan, sengketa itu sudah berproses di PN Palangka Raya. Pemilik lahan sudah beberapa kali mediasi dengan pihak terkait, namun tidak ada titik temu terkait ganti rugi.
Menurut Eman, gugatan baru disampaikan lantaran kliennya sudah lama bersabar menunggu ganti rugi, namun tak ada kejelasan. ”Kita buktikan saja nanti di pengadilan. Kami meyakini bisa diselesaikan dengan win-win solution,” tandasnya. (daq/ign)