Kisruh sepasang suami dan istri terus berlanjut. Keduanya sama-sama melapor ke Polres Kotim alasan masing masing. Sang istri yang berinisial SA mendesak Polres Kotim menindaklanjuti laporan pengaduannya. SA menuding suaminya, PS, melakukan tindak pidana perkawinan.
“Kami mendesak agar Polres Kotim segera menindaklanjuti pengaduan yang sudah kami sampaikan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak diproses,” kata kuasa hukum SA, Josua Mandala Putra Siagian, kemarin. Menurut Josua, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak memproses kasus tersebut. Kasus ini layak dinaikan ke tingkat penyidikan.
“Kami menilai ini sudah sangat layak sekali ditingkatkan kasusnya ke penyidikan,” kata Josua. Menurutnya, PS sudah melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan Pasal 279 KUHP tentang kawin halangan. Aduannya pun dilengkapi dua bukti. “Sehingga Ketentuan yang mengacu Pasal 184 KUHAP sudah jelas. Minimal adanya dua alat bukti dalam laporan sudah terpenuhi. Kami sudah sajikan itu dan sebelumnya bukti tambahan juga ada. Demi hukum, ini bisa naik sidik dan bisa dilakukan gelar perkara,” tegas Josua.
Sejauh ini pihaknya menunggu kabar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Namun sejauh ini laporannya masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Pasangan suami-istri, PS dan SA yang masih terikat pernikahan, saling lapor ke kepolisian. SA melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya. Sebaliknya, PS melaporkan istrinya dengan tuduhan tindak pidana kekerasan terhadap suami dan pengambilan surat-surat berharga di rumahnya. (ang/yit)