Dua terdakwa kasus pencurian kelapa sawit menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (19/3). Dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa Nasrianto alias Anto dan M Fahruraji alias Uji melakukan aksi pencurian menggunakan perahu mesin menuju lokasi kejadian.
Mereka tidak kehabisan akal untuk melancarkan pencurian yang dilakukan di kebun sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya. Karena jalan darat dijaga ketat, mereka menggunakan perahu mesin lewat jalur air. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terungkap perbuatan keduanya dilakukan pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Diuraikan jaksa, pencurian itu mereka lakukan di MR 4 Blok 09 H lahan Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ada pun sawit yang dicuri 221 janjang atau berat 2.400 kilogram, selain itu turut diamankan 2 dodos, tojok, keranjang pengangkut buah, gerobak dan perahu mesin yang mereka gunakan untuk menuju lokasi dan membawa hasil curiannya. Usai mendengar dakwaan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan tidak keberatan. “Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” ucap Bambang Nugroho, kuasa hukum terdakwa.
Sementara, jaksa penuntut umum menyatakan saat itu belum siap untuk pemeriksaan saksi dan akan menghadirkan saksi pada sidang pekan mendatang. Sekadar diketahui, kasus pidana pencurian ini sempat dilakukan aksi demontrasi di gedung DPRD Kotim. Ratusan massa mendesak agar warga yang ditahan segera dibebaskan lantaran mereka tidak bisa dikatagorikan tindak pidana pencurian, pasalnya lahan Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut juga dimiliki dua warga yang ditangkap Polres Kotim. (ang/fm)