MUS, pria 18 tahun harus menanggung hukuman akibat perbuatannya menyetubuhi sang kekasih berusia 15 tahun. Perkara asusila ini sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Terdakwa dijatuhi vonis penjara selama delapan tahun. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata hakim PN Sampit yang diketuai Firdaus.
Selain divonis penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima. Perbuatan bejat terdakwa bermula saat mendatangi korban di mess perusahaan perkebunan kelapa sawit. Setelah janjian, kedua bertemu lalu pergi sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya menikmati makanan yang sudah dibawa tersangka dari rumah di bawah pohon sawit.
Di tempat itu lah nafsu terdakwa muncul, dengan rayuan gombal, terdakwa menyetubuhi korban sekali dan saat dini hari korban disetubuhi lagi. Setelah itu, mereka menuju pondok di kebun sawit milik keluarga terdakwa, di tempat itu juga korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka.
Tidak sampai di situ, mereka menuju sebuah rumah kosong di situ korban kembali disetubuhi sebanyak sekali hingga perbuatan mereka tersebut diketahui dan terdakwa dilaporkan. Perbuatan persetubuhan itu mereka lakukan sejak Januari hingga Oktober 2021 di komplek perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban mau disetubuhi setelah dirayu dan dibujuk sang lelaki, selain itu si pacar janji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa kepada korban. (ang/fm)