Acara pesta pernikahan di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang digelar pada Minggu (20/3) lalu, berubah menjadi peristiwa berdarah. Dimana, terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pelaku Joyo (35), sehingga mengakibatkan korbannya Samuel (30) tewas. ”Pelaku membunuh korban ketika keduanya asyik berjoget di sebuah panggung acara pesta pernikahan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, Selasa (22/3).
Dipaparkannya, kejadian naas ini bermula ketika pelaku Joyo (35) yang merupakan warga Desa Tumbang Kuayan, Kecamatan Rungan Barat. Ia berangkat menuju ke Desa Tumbang Malahoi untuk menghadiri acara pernikahan temannya dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik.
Ketika berada di acara tersebut, pelaku bersama temannya duduk santai sembari menenggak minuman keras (miras). Setelah minuman itu habis, pelaku kemudian berjalan ke bawah panggung untuk ikut berjoget dengan tamu undangan lainnya. Saat itu, pelaku melihat korban sedang asyik berjoget di atas panggung. ”Saat melihat korban, pelaku langsung naik ke atas panggung untuk mendatangi serta menantang korban. Bak gayung bersambut, korban juga mengatakan siap meladeni tantangan pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku kemudian meminta waktu untuk bernyanyi terlebih dahulu di atas panggung. Adapun korban langsung turun dari atas panggung dan berjalan melewati belakang tamu undangan lain yang sedang berjoget. ”Melihat hal itu, pelaku turun panggung dan berjalan mendatangi arah belakang korban sambil memegang sajam jenis badik, yang diselipkan di pinggang celana,” tuturnya.
Saat posisinya dekat di belakang korban, kata dia, pelaku langsung menarik sajam tadi dan menusuk korban berkali-kali. Usai menusuk korban, pelaku langsung lari meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
”Korban yang merupakan warga Desa Mangkawuk, Kecamatan Rungan Barat, meninggal dunia saat anggota Polsek Rungan tiba di TKP,” sebut Fedrick. Ia melanjutkan, di TKP tersebut anggota Polsek Rungan kemudian melakukan pencarian dan pengejaran pelaku. Hingga pukul 24.00 WIB, ditemukan lokasi atau keberadaan pelaku, yang bersembunyi di rumah keluarganya, di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu.
”Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap beserta dengan barang bukti sajam jenis badik yang digunakan saat melakukan tindakan pidana pembunuhan,” terangnya. Berdasarkan keterangan dan pemeriksaan sementara, motif pelaku Joyo (35) nekat membunuh korban adalah sakit hati karena handphone keponakannya dicuri korban. Baca Juga : Ini Kerugian Akibat Kebakaran di Km 6 Tumbang Samba ”Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara,” pungkasnya.(arm/gus)