Kegiatan pemeriksaan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang menyasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Selasa (29/3), menjaring banyak anak timbangan milik pedagang ikan yang sudah menyusut atau aus. Perlu ditambah imbuh timah agar anak timbangan akurat. ”Rata-rata anak timbangan milik pedagang ikan banyak yang direparatir. Beratnya tidak sesuai, sehingga perlu kami tambah imbuh timah agar akurat. Kalau tidak, kasihan konsumen yang membeli ikan yang dirugikan,” kata Tauba, Kepala Bidang Metrologi Legal melalui Plt Kepala Seksi Pengawasan Metrologi Rogan Pahmi Tambang.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di hari kedua, itu tak sepenuhnya dapat diselesaikan. Dari 80 undangan yang dilaksanakan Senin (28/3), tercatat ada sekitar 70 pedagang yang melaksanakan uji tera. Kemudian, hari kedua, dari 64 undangan, sebanyak 28 timbangan pedagang yang sudah ditera. ”Pedagang yang diundang sekitar 150-an.
Kegiatan uji tera hanya kami laksanakan dua hari di PPM. Bagi pedagang yang belum diuji tera, bisa langsung datang ke Kantor Disperdagin Kotim,” kata Rogan. Menurut Rogan, pedagang ikan kurang memperhatikan alat timbangan yang digunakan. Padahal, alat timbangan pedagang yang rata-rata menggunakan jenis timbangan meja atau biasa disebut timbangan bebek atau kodok itu, perlu dilakukan uji tera secara rutin. Minimal setahun sekali.
”Pedagang ikan setiap hari menggunakan alat timbangnya dalam keadaan basah. Ada yang tidak menyadari anak timbangannya kurang akurat, ada yang dibiarkan saja, ada yang memaksakan menimbang dengan jumlah melebihi kapasitas muat timbangan. Anak timbangan yang digunakan setiap hari pun lama kelamaan bisa aus, sehingga perlu dilakukan uji tera sebagai upaya perlindungan konsumen,” ujarnya.
Rogan menambahkan, PPM merupakan satu dari tujuh pasar di Kotim yang dinyatakan tertib ukur. Karenanya, setiap pedagang yang menggunakan alat timbang diharapkan menggunakan dengan benar. ”PPM, Pasar Subuh Jalan MT Haryono, Pasar Keramat, Pasar Sajumput, Pasar Samuda, Pasar Sebabi, dan Pasar Parenggean sudah dinyatakan pasar yang tertib ukur. Pedagang yang berjualan di pasar-pasar itu diimbau jadi contoh agar menggunakan alat timbang dengan jujur, tidak berbuat curang kepada pembeli, dan diharapkan melakukan uji tera minimal setiap tahun sekali,” ujarnya.
Uji tera tahun ini dilaksanakan secara bertahap di sejumlah pasar. Sidang uji tera melibatkan 15 petugas yang terdiri dari petugas juru timbang sebanyak 5 orang pengamat tera 2 orang, petugas penera 2 orang, pengawas 1 orang, dan petugas penyuluhan yang membagikan undangan pada pedagang PPM yang menggunakan timbangan dalam transaksi.
”Tahun ini Disperdagin melaksanakan kegiatan uji tera di PPM. Setelah Lebaran akan dilanjutkan uji tera di Pasar Keramat dan Pasar Al Kamal,” katanya. Dari kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, pihaknya lebih banyak melakukan pemeriksaan jenis timbangan dacin, digital, pegas, sentisimal, timbangan duduk, dan timbangan meja. Selain itu, sesuai Perda Kotim Nomor 5 Tahun 2018 tentang retribusi daerah, pedagang diwajibkan membayar retribusi sesuai jenis timbangan yang digunakan masing-masing pedagang.
”Biaya retribusi untuk timbangan meja Rp 15 ribu ditambah anak timbangan menjadi Rp 21.500, timbangan pegas Rp 32.500, timbangan elektronik, dan sentisimal Rp 40 ribu, dan untuk timbangan meteran panjang dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 12 ribu,” katanya. Timbangan pedagang yang telah melalui tahap pemeriksaan uji tera akan diberi tanda. ”Setiap timbangan pedagang yang sah dan layak digunakan akan kami berikan tanda tera beserta tahunnya dan khusus untuk timbangan digital diberikan tanda stiker,” tandasnya. (hgn/ign)