Gara-gara tergiur untung besar, warga Desa Taringsing, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, E (51), harus gigit jari setelah uang sebesar Rp 110 juta yang disetornya tak kunjung kembali. Korban lalu melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku, R (23), diringkus aparat. Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, Jumat (1/4), mengatakan, dugaan penipuan itu berawal ketika pelaku datang ke rumah korban pada 18 Desember 2021 lalu. Pelaku lalu mengajak korban mengikuti investasi yang bergerak di bidang perusahaan sawit.
”Pelaku menjelaskan ke pelapor, bahwa hasil dari investasi tersebut mendapat keuntungan delapan persen dalam satu bulan,” ujar Supriyadi. Supriyadi melanjutkan, besarnya keuntungan tersebut membuat korban tergiur. Apalagi pelaku merupakan keponakannya sendiri. Korban lalu menyerahkan modal investasi sebesar Rp 20 juta.
”Kebetulan saat itu istri korban ada uang Rp 15 juta karena baru dapat arisan. Setelah ditambah Rp 5 juta yang dipinjam dari adik korban, modal investasi sebesar Rp 20 juta diserahkan pada pelaku,” ujar Supriyadi. Korban kemudian diminta menandatangani kertas sebagai bukti penyerahan uang tersebut.
Sebulan kemudian, pelaku mendatangi korban dengan membawa uang hasil keuntungan sebesar Rp 1,6 juta. Jumlah yang disetor sampai dua bulan berikutnya tak berubah. Baca Juga : Begini Tanggapan Disperdagin soal Mafia Pasar di Sampit yang Dibongkar Polisi Setelah tiga bulan menerima setoran keuntungan secara rutin, lanjut Kapolsek, bulan selanjutnya korban menambah modal investasi sebesar Rp 10 juta. Jumlah yang diterima sebulan kemudian naik menjadi Rp 2,4 juta.
Namun, keuntungan itu kembali diserahkan pada pelaku yang ditambah hingga total Rp 10 juta sebagai modal. Hal tersebut terus berlanjut setiap bulan dengan jumlah keuntungan yang juga meningkat. Terakhir, Januari 2022 lalu, korban mendapat keuntungan sebesar Rp 8 juta. Uang itu lagi-lagi diserahkan pada pelaku, yang ditambah Rp 2 juta, hingga totalnya Rp 10 juta sebagai modal.
Bulan berikutnya, orang tua pelaku mendatangi korban dan menjelaskan anaknya belum bisa menyerahkan hasil keuntungan investasi karena bangkrut. Uang investasi dibawa kabur orang. Meski demikian, orang tua pelaku menjamin anaknya tetap bertanggung jawab. Akan tetapi, sampai sekarang uang korban tak pernah kembali. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 110 juta. Setelah menerima laporan dugaan penipuan itu, Polsek Dusun Tengah langsung meringkus pelaku. ”Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (apr/ign)