Harga tiket pesawat menjelang Lebaran terus mengalami kenaikan. Tarif keberangkatan di kisaran H-15 sampai H-1 Lebaran sudah mendekati tarif ambang batas atas.
Pantauan Radar Sampit melalui situs pegipegi untuk keberangkatan Sampit-Surabaya pada Sabtu (9/4) dikenakan tarif sebesar Rp 1.000.200 menggunakan maskapai penerbangan Wings Air. Sedangkan rute Sampit – Jakarta sebesar Rp 989.100 menggunakan maskapai penerbangan NAM Air.
Pada H-7 sampai H-1 Lebaran, tarif tiket pesawat yang dipantau melalui sejumlah website penyedia jasa reservasi tiket pesawat di kisaran Rp 1.535.423-1.900.000 untuk rute Sampit –Surabaya dan rute Sampit – Jakarta. Station Manger Wings Air Sampit Erwin Septiadi melalui Admin Tiketing Wings Air Nani mengatakan, selama Ramadan hingga Lebaran pihaknya telah memasang harga tarif terendah sebesar Rp 1.538.500 dan harga tarif pesawat tertinggi sebesar Rp 1.990.300.
“Selama Ramadan sampai mendekati Lebaran ada kenaikan sekitar 40 persen dibandingkan hari normal. Setiap hari berubah dan diperkirakan akan terus mengalami kenaikan menjelang Lebaran. Namun, tidak sampai melebihi tarif batas atas,” katanya.
”Selama Ramadan ini kami masih belum menaikan tarif, kenaikan tarif tiket pesawat baru akan terlihat mendekati H-7 Lebaran,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Utama Citilink Indonesia Dewa Kadek Rai melalui Senior Manager Corporate Communication, Rizky Ahmad. Maskapai penerbangan yang melayani rute penerbangan Sampit – Surabaya sampai dengan saat ini masih mengenakan tarif normal. ”Tarif tiket saat ini masih relatif normal, Citilink tetap mengikuti ketentuan pemerintah untuk berada dalam ketentuan tarif batas atas maupun dari tarif batas bawah,” kata Rizky.
Seperti diketahui, aturan mengenai batasan harga tarif tiket pesawat masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpag Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditetapkan pada 28 Maret 2019 lalu.
“Tarif batas bawah untuk maskapai Citilink sudah ditentukan sebesar Rp 553.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 1.525.000. Tidak boleh terlalu rendah dan tidak boleh juga melebihi tarif batas atas. Februari lalu kami telah diaudit dan dapat dibuktikan tidak menjual tiket di bawah atau di atas ambang batas. Maskapai harus patuh apabila menjual tiket pesawat lebih dari tarif batas atas maka akan dikenakan punishment sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Nano. (hgn/yit)