PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian di Kalimantan Tengah (Kalteng) menindak sebanyak 1.839 truk Over Dimension Overloading (ODOL) selama Februari-Maret 2022. Langkah itu sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya akibat angkutan yang melanggar aturan.
”Kami tegas menindak dengan memberikan tilang terhadap truk ODOL atau truk bermuatan lebih yang melintas di wilayah hukum Polda Kalteng. Paling dominan di kawasan Kotawaringin dan Barito,” kata Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, Rabu (20/4).
Heru menuturkan, penindakan terhadap truk ODOL dilakukan karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, termasuk kepada sopir truk tersebut. ”Saya harapkan ke depan Kalteng bisa mewujudkan bebas ODOL. Semua ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Heru menambahkan, pihaknya telah memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran Satlantas di Polres se-Kalteng, baik melalui lisan maupun surat. Hal tersebut merupakan komitmen pihaknya mendukung program pemerintah agar Indonesia bebas ODOL pada 2023.
”Terlebih saat ini kita tidak lama lagi akan menghadapi gelombang arus mudik dan arus balik Idulfitri 2022. Kami mengimbau pengguna jalan, khususnya para sopir truk, jangan membawa barang melebihi kapasitas untuk keselamatan kita bersama," ujarnya.
Lebih lanjut Heru mengatakan, truk ODOL berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dampaknya bisa sangat fatal. ”Selain itu, melanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak juga terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan. Saya tegaskan penindakan tidak hanya saat ini, namun akan terus dilakukan,” tegasnya. (daq/ign)