Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berang terkait digusurnya panti asuhan, empat unit perumahan guru, dan empat unit rumah toko di Jalan Batu Pirus-HM Arsyad yang digusur pada Sabtu (23/4) lalu. Pihaknya melaporkan Rd terkait pengrusakan dan dugaan penggelapan aset milik Muhammadiyah tersebut ke Polres Kotim.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PD Muhammadiyah Kotim Joni mengatakan, tanah seluas 1.750 meter persegi itu merupakan tanah milik Perserikatan PD Muhammadiyah Kotim yang dibuktikan melalui dokumen akta jual beli nomor DA.440/DI.4/XIII/75 yang dibeli Muhammadiyah atas nama Dahri bin Abdul Kadir.
Joni menuturkan, dalam perjalanannya, pada tahun 2013, PD Muhammadiyah Kotim ketika itu dipimpin Akmal Thamroh. Surat tanah tersebut sempat dipegang Sekretaris Mudlofar (sekarang menjabat sebagai PD Muhammadiyah Kotim) selama tiga bulan lalu, kemudian diserahkan ke Akmal Thamroh dan sekarang dipegang Rd.
Dia menutukan, Akmal Thamroh meminta dibuatkan hibah di atas tanah 25 x 100 meter kepada ahli waris yang berada di Samuda atas nama istri almarhum Dahri. Dahri meninggal dunia tahun 1990.
Sekitar Mei 2021, lanjutnya, kasus sengketa lahan kembali mencuat setelah Rusyidi membuat laporan ke Polres Kotim untuk mengosongkan bangunan. Namun, Polres Kotim belum bisa melakukan itu, karena Muhammadiyah Kotim memiliki bukti surat akta jual beli.
”Rd telah melakukan pemecahan sertifikat. Yang saya sangat sesalkan dan tidak habis pikir, Rusyidi itu guru agama, kok bisa berbuat demikian? Bagaimana citra dunia pendidikan, bertindak semaunya, main hakim sendiri, tidka menghormati penyelesaian secara hukum yang sampai saat ini masih berproses,” kata Joni.
Menurutnya, tindakan Rd bisa dikatakan merusak dan menggelapkan aset Muhammadiyah. ”Saya menganalisa sengketa ini terjadi karena ada mafia tanah. Saya memandang mereka tak puas dengan penyelesaiannya. Polisi juga sudah menyuruh agar melakukan gugatan ke pengadilan dan itu dilakukan. Tahu-tahu, bangunan panti asuhan, perumahan guru, dan empat ruko dibongkar dan dirusak,” ujarnya.
Dia berharap laporan pengaduan yang ditujukan ke Polres Kotim segera ditindaklanjuti. ”Kami masih melakukan penyelesaian upaya hukum. Kami serahkan seratus persen pada pihak kepolisian memprosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bidang Kehartabendaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kotim Arif Rahman menjelaskan secara singkat latar belakang kepemilikan lahan milik Perserikatan Muhammadiyah Kotim. Pada 1979, Muhammadiyah Kotim membeli tanah berukuran 25 meter x 70 meter atas nama Dahri bin Abdul Kadir. Dalam surat akta jual beli tersebut, Dahri menghibahkan tanah sebelah barat (tepat di pinggir Jalan HM Arsyad) berukuran 25 x 30 meter milik tanah Perserikatan Muhammadiyah. Kemudian, Muhammadiyah membeli lagi tanah di sebelah timur berukuran 75 meter x 30 meter dengan dokumen akta jual beli. ”Pak Rd mengklaim sebagai ahli waris cucu dari salah satu keponakan Abdul Rahman (Ayah Rd) yang sudah meninggal. Jadi, Dahri punya saudara bernama Samusi. Samusi punya anak bernama Abdul Rahman. Rd mempunyai bukti sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 1995. Sebenarnya, keponakan Dahri yang lain banyak yang mengakui bawa memang benar tanah tersebut milik Perserikatan Muhammadiyah Kotim. Dalam perjalanannya tanah itu diakui Rd,” kata Arif Rahman, pada 31 Mei 2021.
Persoalan sengketa lahan itu terjadi sejak 2013. Kemudian, pada Mei 2021, kasus kembali mencuat. ”Kemungkinan karena Muhammadiyah merasa diam saja. Dia kemudian menawarkan sertifikat itu ke orang lain. Sudah ada calon yang mau membeli sebesar Rp 5 miliar. Bahkan, sudah dipagari kayu,” ujarnya.
Di atas lahan milik PD Muhammadiyah Kotim. Terdapat rumah dinas guru yang dibangun tahun 1983. ”Ada enam pintu, dua pintu sudah roboh karena rencananya mau dibangun SD Muhammadiyah dan empat ruko dan bangunan panti asuhan. Tahun lalu, berdasarkan pengakuan dari warga, guru SMP yang menempati itu diusir,” tandasnya. (hgn/ign)