Berdasarkan informasi prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai Mei 2022 masuk musim kemarau dan akan mencapai puncaknya pada Agustus 2022.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor; 360/69/BPBD/2022 yang ditujukan kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kapuas tentang antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Dalam Surat Edaran, Ben Brahim meminta kepada Camat dan Kepala Desa dan Lurah untuk mengkoordinasikan serta melakukan langkah intensif sebagai upaya pencegahan dini Karhutla melalui kegiatan sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat, terutama bagi pemilik lahan agar tidak membakar lahan secara sembarangan pada musim kemarau.
Kemudian membentuk dan mengaktifkan Satgas penanganan Karhutla dari tingkat Kecamatan sampai ke Desa/Kelurahan dengan melibatkan Unsur Tripika (Camat, Komandan Rayon Militer, dan Kepala Kepolisian Sektor), Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan relawan selalu berkoordinasi melalui BPBD Kapuas.
“Camat, Kepala Desa dan Lurah beserta jajarannya agar melalukan patroli dan pemantauan secara rutin wilayah yang rawan serta melakukan tindakan cepat jika terdapat potensi sekecil apapun yang dapat menimbulkan Karhutla,” tutur Ben.
Bupati Kapuas juga meminta agar Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan secara rutin mengenai situasi dan kondisi serta upaya yang dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah masing-masing secara berjenjang melalui Satgas Penanggulangan Karhutla di Kantor BPBD Kapuas Jalan Kasturi Nomor 10 Desa Pulau Telo Kuala Kapuas.