Aparat Kepolisian meminta kepada setiap pengelola pusat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk memperketat pengawasan terkait peredaran narkoba. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia.
”Setiap pengelola pusat perbelanjaan harus lebih memperketat pengamanannya. Jangan sampai para pengedar narkoba menjadikan tempat ramai tersebut sebagai tempat transaksi narkoba,” ujarnya, Minggu (3/7) kemarin.
Dirinya juga meminta kepada pengelola maupun security pusat perbelanjaan agar segera mengambil tindakan kepada setiap pengunjung yang gerak geriknya terlihat mencurigakan. Lakukan penggeledahan, dikhawatirkan pengunjung tersebut membawa kristal warna bening alias sabu.
”Saat ini para pengedar narkoba selalu banyak cara bagaimana mengedarkan barang haram tersebut. Salah satunya yakni di pusat perbelanjaan. Jadi, ini harus diperhatikan pengelola pusat perbelanjaan, jangan sampai kejadian ini terulang kembali di Kota Sampit,” tegasnya.
Seperti berita sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan satu orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu Eko Prasetiawan (28). Ia ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, belum lama ini.
Dari tangannya, Polisi telah berhasil menyita 6 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 9,15 gram yang disimpan di tempat kediamannya Jalan DI Panjaitan, Gang Hidup Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Sabtu (2/7) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat ini, Eko telah terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sementara, Polisi juga terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, terutama mencari tahu dari aman asal sabu tersebut didapat oleh pelaku. (sir/gus)