PANGKALAN BUN - Puluhan warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat harus merugi hingga ratusan juta rupiah. Mereka tertipu investasi bodong, arisan, dan lebih menyedihkan lagi sebagian diantaranya harus bersiap bila lahan kebun, pekarangan, dan juga perumahan mereka disita bank karena potensi gagal bayar cukup tinggi setelah SKT dan sertifikat tanah mereka telah diagunkan ke bank. Kini sang bandar berinisial A telah kabur dan sedang dalam pencarian warga.
Sedikitnya ada 24 warga yang surat - surat tanah mereka dipinjam oleh perempuan yang dikenal aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di desa tersebut. Informasi dihimpun, puluhan warga telah mendatangi Kantor Desa Sungai Pakit untuk bermusyawarah dan sekaligus menghadirkan P yang merupakan suami dari pelaku A pada Senin (29/8) pagi.
Selain sebagai bandar investasi yang mampu merekrut investor dengan nilai hingga miliaran rupiah, buronan warga ini juga meminjam surat tanah (SKT dan Sertifikat) milik korbannya sebagai agunan pinjaman di bank. Sedangkan para korban ada yang tidak ikut menikmati uang pinjaman tersebut.
Seperti yang diungkapkan salah satu korban dengan agunan empat sertifikat tanah miliknya dan orang tuanya. “Saya ada empat sertifikat tanah yang dia gunakan untuk pinjam uang di bank. Untuk dua sertifikat ini tinggal angsuran 9 bulan lagi, sedangkan yang dua setifikat masih baru dicairkan,” katanya.
Menurutnya selain karena percaya kepada si A, menurutnya karena selama ini pelaku dikenal cukup baik dan selama jalannya peminjaman tidak pernah sekalipun telat membayar sehingga banyak warga yang percaya. “Karena selama ini semuanya lancar, kita awalnya hanya membantu dan kita tahu keluarganya cukup berada, namun akhirnya seperti ini, dan lahan dan perumahan kami ini terancam disita bank karena potensi gagal bayarnya cukup tinggi,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan salah satu korban lainnya yang merupakan istri dari buruh kebun milik suami pelaku A ini. “Saya ya percaya saja bila SKT tanah perumahan saya dipinjam untuk agunan bank oleh Bu A ini. Karena suaminya itu juragan suami saya yang bekerja di kebunnya,” ungkapnya.
Kepala Desa Sungai Pakit, Kusairi mengungkapkan bahwa selain meminjam surat tanah warga, A ini juga mengumpulkan uang investasi warga dengan menjanjikan keuntungan cukup menggiurkan dalam setiap bulannya. Selain itu ada juga investasi emas, arisan, dan juga sejumlah pinjaman tunai yang diberikan korban kepadanya. “Pagi tadi (kemarin) kita sudah akomodir keinginan warga (para korban) untuk menyuarakan keluhan mereka. Dan kita lakukan pendataan berapa kerugiannya. Selain itu kita juga pertemukan para korban dengan suami A,” katanya.
Menurutnya dalam pertemuan itu suami A mengaku tidak tahu-menahu terkait sepak terjang istrinya. Bahkan sebelum A kabur, sang suami juga mendapat tanggungan utang ke bank lebih dari Rp 300 juta. “Dari pengakuan suaminya sekarang ini dia juga kena tanggungan di bank akibat ulah istrinya, nilainya cukup besar mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya.
Kusairi juga mengungkapkan bahwa dari pendataan yang telah dilakukan, kerugian warga sekitar Rp 9 miliar lebih. “Itu merupakan akumulasi sementara, karena informasinya masih ada yang belum melapor,” tandasnya. Bhabinkamtibmas Desa Sungai Pakit, Aiptu Hadi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu masyarakat yang memiliki bukti atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dipersilakan untuk melapor.
“Tadi ada sekitar tiga orang yang akan berkonsultasi dengan Polsek Pangkalan Banteng perihal laporan atas kerugian mereka,” katanya. Kasi Trantib Kecamatan Pangkalan Banteng, Ikhsan mengungkapkan bahwa menindaklanjuti temuan kasus ini rencananya Camat Pangkalan Banteng akan memanggil pihak bank untuk berkoordinasi. “Rencananya besok (hari ini) kecamatan akan memanggil pihak bank untuk membahas masalah ini,” katanya.
Terpisah, Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono menegaskan bahwa Polres Kotawaringin Barat akan siap menindaklanjuti semua laporan masyarakat terkait dugaan penipuan tersebut. “Silakan apabila masyarakat ingin melaporkan, kami siap menerima dan menindaklanjutinya,” ujar Bayu. (sla)