SAMPIT – Aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dinilai merugikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga Rp 500 miliar setiap tahun. Selain tak mendapatkan pemasukan dari aktivitas perusahaan itu, daerah juga dirugikan karena ekspansi perkebunan yang menggerus hutan meningkatkan potensi bencana.
Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun mengungkap, ada sekitar 17 perkebunan yang tidak mengantongi HGU di Kotim. ”Itu jadi potensi kerugian daerah dan menguntungkan oknum tertentu, karena aktivitas PBS yang belum memiliki HGU. Kotim tidak bisa mengambil BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sekitar Rp 500 miliar lebih,” katanya, Jumat (16/9).
Rimbun menjabarkan, belasan perusahaan itu harusnya memiliki kewajiban membayar BPHTB. Total luasan dari 17 perkebunan yang tak memiliki HGU itu sekitar 1.341.554.800 meter kuadrat tanah dan bangunan. Nilai BPHTB yang harus dibayar sebesar Rp 551.376.022.800.
”Pemkab Kotim sebenarnya tahu hal itu,” imbuhnya.
Rimbun menuturkan, pihaknya tengah mempelajari hal tersebut. Untuk mencegah kebocoran, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Apalagi dengan kondisi keuangan daerah yang berat seperti sekarang, memerlukan sumber pendapatan lain untuk membiayai pembangunan.
”BPHTB tidak bisa ditarik pajaknya, sehingga PAD banyak kecolongan dimakan ’rayap’. Masyarakat pun belum mendapatkan plasma dari perusahaan sawit yang banyak menghabiskan areal ini,” ujar Rimbun.
Menurutnya, tidak adanya HGU sejumlah perkebunan tersebut sangat memprihatinkan. Pasalnya, masa tanamnya sudah puluhan tahun. ”Rata-rata ada yang sudah beberapa tahun beroperasi ada yang sudah panen. Usianya puluhan tahun,” ungkap Rimbun.
Rimbun mengkritik keberadaan tim audit yang dibentuk Pemkab Kotim beberapa waktu lalu. Tim tersebut dinilai nihil menghasilkan produk yang bisa diharapkan.
”Sejauh ini apa hasil dari tim audit? Bahkan, sebelum audit ini muncul, ada Pansus Dewan juga yang tidak pernah ditindaklanjuti. Artinya memang dari pemerintahan kita kurang respons kalau berhadapan dengan usaha yang melawan aturan,” ujarnya. (ang/ign)