PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menahan mantan Kepala Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), M, dan Direktur BUMDes, HS, Rabu (28/9). Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMDes Melawen Tahun Anggaran 2018-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan mencapai Rp401.885.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun mengatakan, setelah tim penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah pemanggilan pertama terkait perkara itu. keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat akan ditahan, mantan Kades Melawen sempat menolak dengan berbagai alasan.
”Namun, sesuai prosedur, tim penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap keduanya, terhadap kedua tersangka sebelum ditahan juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak," ujarnya.
Dia menuturkan, dalam melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes, modus yang digunakan dengan menggunakan modal yang dimiliki BUMDes Melawen Sejahtera. Sumber modal tersebut menggunakan APBDes Desa Melawen tahun anggaran 2015-2018.
Modal itu seolah-olah digunakan M untuk pembangunan gedung aula desa. Pembangunan gedung tersebut sejatinya telah dianggarkan pada APBDes 2015-2019 dan anggaran tersebut telah terserap 100 persen sesuai realisasi pembangunan gedung.
”Kemudian, pada tahun 2019 tersangka HS selalu Dirut BUMDes dan M yang juga menjabat Komisaris Melawen Sejahtera melakukan kerja sama dengan Cv X. Dalam bentuk penyertaan modal milik Bumdes desa setempat," katanya.
Dia melanjutkan, dari kerja sama yang dilakukan pada 2019 tersebut, CV X telah membayarkan modal ditambah keuntungan dan dilakukan penarikan dana di rekening Bumdes oleh kedua tersangka.
”Dalihnya itu uang mereka yang sempat dipakai untuk pembangunan gedung serba guna. Padahal itu uang diduga digunakan untuk pribadi,” ujarnya. (tyo/ign)