SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 29 September 2022 11:13
Penolakan Mantan Kades Melawen Tak Mempan, Ditahan Kejari Kobar Terkait Dugaan Korupsi Rp 400 Juta

PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menahan mantan Kepala Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), M, dan Direktur BUMDes, HS, Rabu (28/9). Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMDes Melawen Tahun Anggaran 2018-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan mencapai Rp401.885.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun mengatakan, setelah tim penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah pemanggilan pertama terkait perkara itu. keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat akan ditahan, mantan Kades Melawen sempat menolak dengan berbagai alasan.

”Namun, sesuai prosedur, tim penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap keduanya, terhadap kedua tersangka sebelum ditahan juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak," ujarnya.

Dia menuturkan, dalam melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes, modus yang digunakan dengan menggunakan modal yang dimiliki BUMDes Melawen Sejahtera. Sumber modal tersebut menggunakan APBDes Desa Melawen tahun anggaran 2015-2018.

Modal itu seolah-olah digunakan M untuk pembangunan gedung aula desa. Pembangunan gedung tersebut sejatinya telah dianggarkan pada APBDes 2015-2019 dan anggaran tersebut telah terserap 100 persen sesuai realisasi pembangunan gedung.

”Kemudian, pada tahun 2019 tersangka HS selalu Dirut BUMDes dan M yang juga menjabat Komisaris Melawen Sejahtera melakukan kerja sama dengan Cv X. Dalam bentuk penyertaan modal milik Bumdes desa setempat," katanya.

Dia melanjutkan, dari kerja sama yang dilakukan pada 2019 tersebut, CV X telah membayarkan modal ditambah keuntungan dan dilakukan penarikan dana di rekening Bumdes oleh kedua tersangka.

”Dalihnya itu uang mereka yang sempat dipakai untuk pembangunan gedung serba guna. Padahal itu uang diduga digunakan untuk pribadi,” ujarnya. (tyo/ign)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers