SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 29 September 2022 11:13
Penolakan Mantan Kades Melawen Tak Mempan, Ditahan Kejari Kobar Terkait Dugaan Korupsi Rp 400 Juta

PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menahan mantan Kepala Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), M, dan Direktur BUMDes, HS, Rabu (28/9). Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMDes Melawen Tahun Anggaran 2018-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan mencapai Rp401.885.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun mengatakan, setelah tim penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah pemanggilan pertama terkait perkara itu. keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat akan ditahan, mantan Kades Melawen sempat menolak dengan berbagai alasan.

”Namun, sesuai prosedur, tim penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap keduanya, terhadap kedua tersangka sebelum ditahan juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak," ujarnya.

Dia menuturkan, dalam melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes, modus yang digunakan dengan menggunakan modal yang dimiliki BUMDes Melawen Sejahtera. Sumber modal tersebut menggunakan APBDes Desa Melawen tahun anggaran 2015-2018.

Modal itu seolah-olah digunakan M untuk pembangunan gedung aula desa. Pembangunan gedung tersebut sejatinya telah dianggarkan pada APBDes 2015-2019 dan anggaran tersebut telah terserap 100 persen sesuai realisasi pembangunan gedung.

”Kemudian, pada tahun 2019 tersangka HS selalu Dirut BUMDes dan M yang juga menjabat Komisaris Melawen Sejahtera melakukan kerja sama dengan Cv X. Dalam bentuk penyertaan modal milik Bumdes desa setempat," katanya.

Dia melanjutkan, dari kerja sama yang dilakukan pada 2019 tersebut, CV X telah membayarkan modal ditambah keuntungan dan dilakukan penarikan dana di rekening Bumdes oleh kedua tersangka.

”Dalihnya itu uang mereka yang sempat dipakai untuk pembangunan gedung serba guna. Padahal itu uang diduga digunakan untuk pribadi,” ujarnya. (tyo/ign)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers