Ingin cepat kaya dengan cara instan SG (28) warga Desa Nanga Kemujan, Kecamatan Bulik Timur ini nekat mencetak uang palsu menggunakan mesin fotocopy printer. Namun rencananya tidak berjalan mulus, baru dua kali transaksi di agen BRI Link, ia langsung diciduk aparat kepolisian.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, anggotanya menerima laporan lalu menerima laporan adanya uang palsu dari pemilik agen BRI Link Najwa Toys di Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik pada Sabtu (17/9) lalu. Agen tersebut mengakui menerima uang palsu dari seseorang yang menggunakan jasa transfer.
Menurutnya laporan itu segera ditindaklanjuti Satreskrim Polres Lamandau dengan serangkaian penyelidikan, salah satunya meminta pihak Bank BRI untuk melakukan blokir rekening.
Terekam dalam CCTV pelaku memakai helm warna hitam, jaket warna hitam, celana panjang warna hitam, dan sendal jepit warna hitam serta menggunakan tas ransel warna biru hitam.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi tujuan transfer, Satreskrim bekerja sama dengan Polsek jajaran terus melakukan pengejaran,” ungkapnya saat pres rilis, Senin (3/9).
Kemudian pada Senin 26 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Sematu Jaya mengamankan satu orang laki-laki di Bank BRI Unit Menthobi Raya saat akan membuka blokir rekening miliknya.
“Setelah diinterogasi, orang tersebut mengaku bernama SG yang telah melakukan jasa transfer uang palsu melalui BRI Link Najwa Toys. Selain itu pelaku juga melakukan transfer di agen BRI Link Toko Imam di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau,” tambahnya.
Untuk mamastikan bahwa SG adalah pelakunya, Satreskrim dan personel Polsek Sematu Jaya melakukan penggeledahan di rumah SG dan menemukan pakaian pelaku yang diduga digunakan saat melakukan transfer di agen Najwa Toys, uang palsu, dan printer sebagai alat pencetak uang palsu.
Menurutnya pelaku mencetak uang palsu dengan cara memfotocopy warna uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan kertas hvs dan mesin printer.
Setelah tercetak selanjutnya dipotong kemudian pelaku mentransfer ke rekening miliknya melalui agen BRI Link dengan menyelipkan beberapa lembar uang palsu tersebut ke dalam uang asli pecahan Rp.100.000. “Saya belajar dari internet, saya beroperasi sendiri saja, tujuannya ingin menambah uang tabungan, tapi tidak saya belanjakan ke toko,” ucap pelaku saat ditanya.
Dalam pengungkapan ini diamankan sejumlah barang bukti , di antaranya berupa 47 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp.100.000 atau senilai Rp 4.700.000, satu unit printer, satu buku tabungan BRI Britama dengan Nomor rekening 807901009171530 atas nama Segandi serta kendaraan dan pakaian pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (3) undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Padahal pelaku kesehariannya bekerja sebagai mandor rawat di salah satu perusahaan perkebunan. (mex/sla)