Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menolak eksepsi dua terdakwa dugaan korupsi di KPU Kapuas, yakni mantan Sekretaris O dan Komisioner KPU Kapuas, B. Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi. ”Keberatan terdakwa tidak diterima majelis hakim, dengan pertimbangan dakwaan Jaksa Penuntut Umum cermat, jelas, dan lengkap. Dalil eksepsi terdakwa sudah masuk ranah pembuktian, bukan materi keberatan. Keberatan tidak diterima dan melanjutkan pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Arif Raharjo, Senin (31/10).
Arif melanjutkan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 3 November 2022. JPU Kejari Kapuas akan menyiapkan saksi, para ahli, serta barang bukti untuk mendukung alat bukti di persidangan. Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) KPU Kapuas. Mereka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para terdakwa dinilai merugikan negara sebesar Rp 1.672.685.841. Hal itu berdasarkan perhitungan tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng). (der/ign)