Instruksi Bupati Kotim Halikinnor terkait pengawasan elpiji subsidi belum bisa menjadi solusi permasalahan menahun itu. Harga gas ukuran tiga kilogram khusus rakyat tak mampu itu masih mencekik, belum sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan Pemkab Kotim. Pantauan Radar Sampit, harga gas elpiji 3 kg di wilayah Baamang masih di kisaran Rp 38 ribu – Rp 45 ribu per tabung. Sarmilah, warga Baamang mengatakan, ada warung eceran yang mulai menurunkan harga gas elpiji, namun barang cepat habis.
”Biasa beli di warung yang sama, dijual Rp 40 ribu turun jadi Rp 37 ribu. Kadang bisa tak dapat. Stoknya sedikit, paling cuma lima tabung yang didatangkan,” ujar Sarmilah, Senin (31/10). Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mengeluarkan instruksi melalui edaran tertanggal 13 Oktober 2022. Ditujukan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim, Satpol PP, dan Camat se-Kotim untuk mengawasi distribusi elpiji 3 kg di Kotim.
Adapun isi perintahnya, yakni Kepala Disperdagin bersama Satpol PP agar melakukan pengawasan distribusi elpiji 3 kg di pangkalan agar tepat sasaran, tepat harga, dan terjamin ketersediaannya. Kemudian, Camat diminta menginstruksikan lurah/kades untuk bekerja sama dengan ketua RT, memantau pangkalan elpiji agar menjual pada masyarakat rumah tangga sasaran. Pada poin tiga, apabila ditemukan pangkalan yang menjual elpiji subsidi tidak sesuai harga dan sasaran, agar didokumentasikan dan disampaikan pada aparat penegak hukum. Terakhir, biaya untuk pelaksanaan pengawasan dan pengawalan distribusi elpiji dapat diusulkan dan dianggarkan dalam DPA OPD masing-masing. Instruksi Bupati Kotim itu juga merupakan tindak lanjut Surat Direktur Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nomor 460/6014/Bangda tanggal 8 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran dan SE Gubernur Kalteng Nomor 700/507/II.3/DESDM tanggal 24 Juni 2022 tentang Pengendalian Penggunaan LPG 3 kg di Kalteng.
Tujuh hari setelah instruksi Bupati Kotim dikeluarkan, Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi pada 20 Oktober 2022 mengeluarkan instruksi berisi tiga poin penting yang sama.
”Kami siap memfasilitasi Disperdagin dan Satpol PP melakukan pengawasan bersama. Kades dan lurah di wilayah MB Ketapang juga sudah diinstruksikan agar ketua RT-nya ikut memantau pendistribusian elpiji di pangkalan agar sampai ke tangan masyarakat sesuai target sasaran, yaitu masyarakat kurang mampu,” kata Eddy. (hgn/ign)