Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, SKW II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat tengah memburu penjual sisik tenggiling yang diposting di media sosial. Kepala SKW II Pangkalan Bun, Dendi Setiadi menjelaskan bahwa tenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan populasinya terancam oleh masyarakat yang memanfaatkan sisiknya untuk dijual. “Ya, Tenggiling merupakan satwa yang dilindungi, dan siapapun yang memburu satwa tersebut ada sanksi pidananya,” tegasnya.
Atas postingan yang beredar di media sosial terkait adanya jual beli sisik Tenggiling pihaknya bersama tim akan menelusuri dan mengejar pelakunya. Bagian satwa yang dilindungi undang-undang dan diperjualbelikan secara bebas di media sosial itu melanggar Pas 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA hayati dan ekosistemnya. “Ancaman pidana bagi pelaku penjualan satwa dilindungi tersebut selama 5 tahun penjara,” ungkapnya. Ia menyebut bahwa tenggiling yang dilindungi bukan hanya yang hidup, tetapi bagian-bagian dari tubuhnya seperti daging, kuku, dan sisik juga termasuk yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan habitat asli tenggiling dan populasinya semakin menyusut. Meski demikian, BKSDA tidak mempunyai data konkret berapa banyak populasinya, parameter yang digunakan dari penyerahan dari masyarakat maupun perjumpaan secara langsung satwa tersebut, terutama di area perkebunan maupun pada area hutan. “Untuk di Kobar kita belum ada mendapat informasi ada perburuan tenggiling, dan tingkat kepedulian masyarakat masih tinggi terhadap satwa yang dilindungi tersebut, karena masih ada yang menyerahkan kepada BKSDA,” pungkasnya.
Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa tenggiling yang masih hidup perkilogramnya dihargai ratusan ribu rupiah. Sementara berat tenggiling bervariatif bahkan ada yang hingga belasan kilogram perekornya.(tyo/sla)