Dua orang terdakwa pembawa sabu seberat sekitar 2 kilogram dan ratusan butir ekstasi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada pekan tadi. Jaksa penuntut umumnya, Shaefi Wirawan Orient mengungkapkan bahwa pada Senin (7/11) lalu, ia telah membacakan dakwaan perkara narkotika tersebut. Ia membeberkan, peredaran narkotika antarprovinsi tersebut ternyata dikendalikan oleh warga negara asing asal Malaysia. Kejadian berawal pada hari Selasa (12/7), terdakwa Rusmansah dan terdakwa Retno dihubungi oleh seorang boss dari Negara Malaysia yang bernama Koh Aka (Daftar Pencarian Orang) melalui handphone milik terdakwa I.
Pria asing itu menawarkan sebuah pekerjaan untuk mengambil narkotika di daerah Balai Karangan Provinsi Kalimantan Barat. “Dan untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang penerima di Kota Sampit Kalimantan Tengah, Koh Aka akan memberikan upah atau imbalan sebesar Rp40.000.000, setelah pekerjaan tersebut selesai,” ungkap Shaefi Wirawan.
Kemudian lanjutnya, keesokan harinya, Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB para terdakwa berangkat dari Kota Pontianak menuju ke daerah Balai Karangan, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengambil narkotika tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza warna Hitam . Mereka kemudian dihubungi oleh Koh Aka untuk mengambil 1 buah salon speaker mobil yang berisi narkotika yang ditaruh di pinggir jalan dekat sebuah bengkel di Jalan Balai Empat Balai Karangan di Kalbar. Setelah menemukan 1 buah salon speaker mobil tersebut, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan salon speaker tersebut ke dalam mobil, dan menyambungkan untuk digunakan. Selanjutnya terdakwa pergi menuju arah Kota Sampit .
Selain itu lanjut Shaefi, mereka juga sempat menggunakan sabu saat singgah dalam perjalanan dan membawa keponakan mereka untuk diajak jalan-jalan ke Kalteng . Namun apes, pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar Pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan,Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mereka terjebak razia oleh satlantas Polres Lamandau. ” Pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, polantas memukan 1 buah rangkaian alat hisap sabu di dalam tas warna coklat di dalam mobil. Karena merasa curiga, akhirnya mobil bersama pengendara digiring ke Mapolres Lamandau untuk diperiksa oleh satuan narkoba,” ungkapnya.
Selanjutnya pada saat penggeledahan , polisi menemukan 1 buah obeng di kolong pintu kanan mobil, dan sebuah salon speaker mobil di bagasi belakang mobil. Dan setelah dibuka ditemukan di dalam speaker mobil tersebut ada 2 bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu yang terbungkus plastik berlakban coklat dan 4 (empat) bungkus plastik berisi butiran pil yang berbentuk tablet dalam bentuk utuh dan sisanya berbentuk pecahan atau serbuk.
Selain itu ikut diamankan 1 buah hanphone VIVO Funtouch OS warna merah hitam milik terdakwa II dan Iphone 11 Pro Max warna grey milik terdakwa I di dashboard mobil bagian depan. “Setelah dilakukan penimbangan 2 bungkusan berisi butiran Kristal memiliki berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram, serta 4 bungkusan berisi ratusan butir Pil ekstasi dengan berat kotor 452,15 gram, ” beber Shaefi. Hasil pengembangan kasus ini juga ikut diamankan satu orang terdakwa di kota Sampit, yang merupakan kurir penjemputan barang, dalam dakwaan terpisah.(mex/gus)