Suara dentuman senjata api terdengar jelas di sekitar kawasan Taman Kota, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit, Sabtu (20/11) siang lalu. Suara itu rupanya berasal dari tembakan peringatan yang diberikan anggota Kepolisian kepada terduga pelaku pengedar narkoba.
Penangkapan terhadap pengedar narkoba itu pun sontak mengundang perhatian warga setempat. Bahkan, sebagian warga mengabadikan dengan video ponsel, kegiatan anggota kepolisian satuan narkoba tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo membenarkan tentang penangkapan terduga pelaku tersebut. ”Benar. Jadi, saat itu kami ada mengamankan seseorang terduga pelaku,” kata Bagus kepada Radar Sampit, Minggu (20/11).
Sementara lanjutnya, ada yang janggal dalam penangkapan tersebut. Pelaku yang mereka amankan itu ternyata bukan membawa barang bukti diduga sabu.Melainkan soda api yang dibungkus ke dalam plastik warna bening. Meski demikian, pelaku beserta barang bukti soda apinya itu dibawa ke Mapolres Kotim.
”Rencana, soda api tersebut hendak ia jual ke pembelinya. Namun, hal itu diketahui oleh petugas hingga pelaku digagalkan,” ujar Bagus. Di tempat terpisah, setelah ada pengembangan dari tangkapan sebelumnya, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim langsung berpindah tempat, yang diduga terjadi peredaran narkoba. Dalam kegiatan itu, pihaknya mengarah ke Jalan Ir H Juanda.Dan benar saja, setibanya di lokasi, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RS alias Riki (26) dan MY alias Usuf Daeng (24). Dari tangan kedua pelaku, Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti 15 paket sabu seberat 79,92 gram dan 5 butir diduga ekstasi.
”Saat dilakukan penangkapan, para pelaku ini sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti tersebut. Namun, usaha mereka hanya sia-sia,” ungkap Bagus. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kedua pelaku telah disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (sir/gus)