SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 26 November 2022 15:08
MA Penjarakan Bos Narkoba, Publik Pertanyakan Pemeriksaan Tiga Hakim PN Palangka Raya
Penggerebekan yang pernah dilakukan di kampung narkoba Puntun.

Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan kasasi terkait perkara bos kampung narkoba Palangka Raya, Salihin alias Saleh, dengan vonis tujuh tahun penjara. Seiring dengan itu, publik kembali menyoroti hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang membebaskan bandar besar tersebut. ”Saya mengikuti perkembangan kasusnya sampai keluarnya putusan MA terhadap Saleh. Dengan keluarnya putusan itu, artinya ada yang janggal dengan putusan di PN Palangka Raya sebelumnya. Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut,” kata Astrid, lulusan Sarjana Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Jumat (25/11).

Informasi diterima Radar Sampit, dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Saleh. ”Menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram,”demikian bunyi putusan amar kasasi yang dikutip dari http://sipp.pn-palangkaraya.go.id.

Putusan tersebut dikeluarkan Hakim MA Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim didampingi dua Hakim Anggota Soesilo dan Suharto. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya sebelumnya. Saleh dinilai terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ”Publik sudah mengetahui hasil putusan dari MA. Sekarang, bagaimana dengan hasil pemeriksaan hakim yang membebaskan terdakwa sebelumnya. Apakah mereka terbukti salah atau bagaimana? Jangan sampai ada permainan hukum lagi,” tegas Astrid yang kini berprofesi sebagai wiraswasta ini.

Sementara itu, Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi kasus pidana peredaran narkoba dengan terdakwa Saleh. Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan perihal pelaksanaan proses eksekusi putusan kasasi tersebut. ”Kami belum terima secara resmi salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata Totok, seperti dikutip dari Kalteng Pos (grup Radar Sampit), Kamis (24/11).

Kajari menyebut sudah mendengar kabar soal putusan kasasi atas kasus ini. Jika nanti salinan putusan kasasi itu telah diserahkan oleh pengadilan kepada kejaksaan, maka pihaknya pasti akan segera melakukan eksekusi. Dia menambahkan, apabila terdakwa keberatan terhadap hasil putusan kasasi, masih ada langkah hukum yang bisa diambil, yakni berupa peninjauan kembali (PK). ”Apabila yang bersangkutan itu (terdakwa) mau PK, silakan, tapi itu tidak menghalangi proses eksekusi,” tegasnya.

Untuk pelaksanaan eksekusi, lanjut Totok, kejaksaan tidak  akan melaksanakan sendiri, namun dengan menggandeng sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian. Mengenai lamanya proses eksekusi, Totok menyebut sesegera mungkin. ”Yang jelas kami tetap memegang asas praduga tak bersalah. Untuk pelaksanaannya nanti kami juga meminta bantuan kepolisian untuk memperlancar proses,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya sebelumnya memvonis bebas Saleh dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram pada 24 Mei lalu. Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dengan dua anggotanya, Syamsuni dan Erhammudin. Dalam pendapatnya, Heru menyatakan Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya. Hasil voting akhirnya membuat Saleh bebas. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Putusan tersebut membuat publik bereaksi. Aliansi Masyarakat Kalteng sempat mengancam akan menduduki Pengadilan Tinggi Palangka Raya apabila tak ada kejelasan mengenai tuntutan penonaktifan tiga hakim yang membebaskan Saleh. Hakim tersebut dinilai layak dipecat, karena narkoba yang dimiliki terdakwa, menjadi barang bukti yang kuat dalam pengadilan. Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran juga menyesalkan vonis bebas terhadap seseorang yang rekam jejaknya diketahui sebagai bandar sabu. Dia mendorong Kejaksaan untuk mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lainnya.

”Saya akan mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk  proaktif menyelidiki putusan bebas Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap terdakwa. Apalagi Komisi III merupakan mitra MA, kepolisian, dan kejaksaan. Saya juga dukung jaksa melakukan kasasi,” ujar Agustiar, akhir Mei lalu. Agustiar mengharapkan KY dan Bawas MA memastikan apakah ada hakim yang bermain dalam kasus tersebut. Selain itu, pimpinan Polri dan Kejaksaan agar melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap bandar. ”Dasar pertimbangan hakim membebaskan bandar sabu patut dipertanyakan. Makanya, nanti meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim. Latar belakang hakim memutus bebas bandar itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan, apakah ada dugaan indikasi suap, kelalaian, atau kesalahan lainnya,” katanya.

Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengambil alih proses dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait perkara tersebut. ”Prosedur-prosedur yang harus dilakukan Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai kawal depan MA di Kalteng terhadap perilaku oknum baik ASN atau pegawai, hakim atau apa pun, kami sudah melaksanakan. Itulah yang diteruskan ke Bawas MA,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainuddin melalui pelaksana tugas harian Sinarta HD Sinuraya di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, tim Bawas MA terdiri lima orang dan tiba di Palangka Raya pada awal Juli 2022. Selama tiga hari berada di Palangka Raya, tim Bawas MA telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada para pihak. Tim Bawas MA juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa narkoba Saleh bin Abdullah. Mengenai kapan keputusan Bawas MA terbit, pria yang sehari-hari merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu mengatakan, cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.

”Hanya pihak Bawas sendiri yang tahu. SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan,” ucapnya. Catatan Radar Sampit, Kawasan Puntun di Jalan Rindang Banua, Palangka Raya, masih jadi surga bagi para pecandu narkoba. Akrobat hukum seolah dimainkan dari Puntun, sehingga operasi yang kerap digelar aparat gagal membersihkan wilayah itu dari jeratan bisnis haram. Bebasnya bos narkoba dari kawasan tersebut, Sl, jadi gambaran hukum telah dipermainkan. Masih tingginya aktivitas peredaran narkoba di Puntun juga diperkuat dengan pernyataan Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Nono Wardoyo. Menurutnya, Satgas Polda telah melaksanakan razia gabungan di Puntun.

Hasilnya, aparat menemukan sejumlah bangunan kayu semacam pos yang digunakan sebagai tempat penjualan atau transaksi narkoba, serta tempat mengonsumsi narkoba. Namun, di tempat tersebut belum berhasil menemukan barang bukti narkoba. Nono melanjutkan, penggerebekan gagal mendapatkan sabu karena para pelaku berhasil kabur dan diduga membawa serta barang haram tersebut. Pihaknya hanya mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat belas paket bong sabu yang terbuat dari botol minuman, sepuluh pipet kaca, 170 sendok sabu dari sedotan plastik, bundel plastik klip, gunting, korek api gas, toples, dan senjata tajam.

”Ini membuktikan bahwa di Kampung Puntun Jalan Rindang Banua itu masih jadi tempat untuk penyalahgunaan narkoba. Didesain sedemikian rupa. Orang lain tak bisa sembarangan masuk,” kata Nono, Oktober lalu. Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto sebelumnya menegaskan, berdasarkan data dan informasi, Saleh merupakan bandar besar sabu di kawasan Puntun. Hal itu dibuktikan dari barang bukti yang diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.

”Untuk vonis bebas, kami menghormati keputusan hakim. Tapi, dari awal kami yakin terdakwa merupakan bandar besar dan kasus itu dalam penanganannya sudah sesuai aturan berlaku. Kami pun sudah mengungkap jaringan sindikat narkotika,” kata Sumirat, Mei lalu. (ewa/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers