SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 30 November 2022 12:04
UMP Kalteng 2023 Rp3.181.013 Ditolak Apindo, Alasannya Begini
TETAPKAN UMP: UMP Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,7 persen atau Rp258 ribu dari Rp2.922.516 pada 2022 menjadi Rp3.181.012, Senin (28/11). (DODI/RADAR SAMPIT)

Setelah melalui perdebatan dan perhitungan serta diskusi alot, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2023 akhirnya ditetapkan sebesar Rp3.181.013. Jumlah itu naik sebesar 8,7 persen atau Rp258 ribu dibanding UMP 2022 yang sebesar Rp2.922.516. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/448 /2022 tentang UMP Kalteng Tahun 2023 itu dibacakan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Farid Majedi, Senin (28/11).

Fairid mengatakan, UMP Kalteng 2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa variabel, di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pertumbuhan ekonomi Kalteng tercatat 7, 25%, kemudian inflasi gabungan September 2021 – September 2022 sebesar 8,12%. Kemudian, indeks Tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu. ”UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” katanya.

Dia menekankan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan tersebut. Farid melanjutkan, perusahaan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari – 31 Desember 2023. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalteng Frans Martinus menolak kenaikan tersebut, lantaran bertolak belakang dengan UU Cipta Kerja. Menurutnya, selama dua tahun pemerintah tidak boleh melakukan perubahan apa pun, karena hal tersebut bisa membahayakan dunia usaha.

”Kami menolak formula penerapan aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tapi, kami tidak menolak kenaikan yang sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflansi,” ujarnya. Dia menegaskan, Apindo tidak hanya bicara pada kepentingan pengusaha, tetapi juga kepentingan nasional, baik pekerja, pemerintah, kepastian hukum, hingga investasi.

”Kami menolak lantaran formulanya selalu berubah-ubah. Kami tidak menolak kenaikan, tetapi formula atau aturan penetapannya tidak boleh diubah-ubah. Makanya kami juga akan gugat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kenaikan itu cukup berat,” ujarnya. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI Kalteng) Nasarie mengapresiasi kenaikan tersebut. ”Ini merupakan sejarah bagi kami dalam dua tahun terakhir, bahwa kenaikan tersebut sangat ditunggu. Ini memuaskan dan memacu semangat kami pekerja untuk bekerja lebih baik,” ujarnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers