Empat pemuda di Kabupaten Kapuas tega memerkosa seorang gadis yang masih di bawah umur. Korban dipaksa menenggak minuman keras sebelum digilir para penjahat seksual tersebut. Para pelaku di antaranya R (23), HA (20), KS (19), dan AA (19). Mereka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, awalnya korban dijemput seorang pelaku berinisal R untuk menemui temannya.
”Bukannya menemui temannya itu, pelaku mengajak korban ke salah satu tempat yang telah ditunggu HA (20), KS (19), dan AA (19),” ucapnya, Selasa (6/12). Setibanya di lokasi, lanjutnya, para pelaku menggelar pesta minuman keras (miras). Korban pun dicecoki minuman beralkohol itu. Korban sempat mabuk dan tidak sadarkan diri. ”Saat korban mabuk dan tidak sadarkan diri, para pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban bergiliran. Tak lama korban bangun dan terkejut dikerumuni para pelaku,” ujarnya.
Mengetahui dirinya telah diperkosa para pelaku, korban menangis. Seorang pelaku lalu mengantar korban pulang ke rumahnya. ”Korban yang sudah tidak berdaya dirayu pelaku untuk diantar pulang. Di pertengahan jalan, korban kembali dibawa ke salah satu tempat, hingga kembali disetubuhi oleh pelaku R,” ujarnya.
Tak terima perbuatan bejat R dan pelaku lainnya, korban melaporkan mereka ke Polres Kapuas. Dari laporan tersebut, Reserse Mobil (Resmob) Polres Kapuas dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto langsung memburu para pelaku. ”Karena mendapatkan informasi para pelaku ini kabur, kami langsung melakukan pengejaran. Untuk pelaku R dapat kami amankan di wilayah Kapuas. Sedangkan AA dan HS di Kota Palangka Raya. KS diamankan di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah,” ujarnya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/yit)