Pelaku begal payudara (pelecehan seksual) yang beraksi di Jalan Kasan Rejo 2, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat akhirnya tertangkap jajaran Satreskrim Polres Kobar. Pelakunya adalah Abdul Mukhsin (21), ia mengaku nekat melakukan tindakan asusila dengan meremas payudara perempuan karena mengkaji ilmu yang ia dapatkan dari Banjarmasin. Menurutnya jimat yang ia dapatkan dapat berfungsi bila melaksanakan tiga hal, yaitu salat lima waktu, tidak melanggar pantangan melewati bawah tali jemuran serta membakar dupa.
Kepada penyidik ia mengaku bahwa dari tiga syarat yang harus dijalankannya, ia masih belum bisa melaksanakan salat lima waktu, dan lantaran satu syarat tidak dapat dipenuhinya ia dan keluarga mendapat gangguan mistis. Bukan hanya itu, ia mendapat bisikan gaib dalam mimpinya untuk mengganti satu syarat yang tidak dapat dilaksanakannya dengan memperkosa delapan perempuan. Lantaran tidak mampu memenuhi syarat dari bisikan gaib itu, ia beranggapan dengan meremas payudara perempuan sebanyak delapan orang, maka syarat tersebut sudah dapat ia penuhi.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa benda yang didapatkan tersangka dari Banjarmasin tersebut berupa sabuk dan dia yakini berkhasiat untuk menjaga keselamatan. “Dalam dua hari beraksi, tersangka ini sudah melakukan tindak asusila dengan meremas payudara pada enam korban pada tanggal 22 November sebanyak 3 orang dan 23 November 2022 sebanyak 3 orang,” terangnya. Disebutkannya, dari enam korbannya baru satu orang yang sudah melaporkan kepada SPKTD Polres Kobar. Untuk itu ia berharap agar yang merasa menjadi korban dalam rentang waktu dari tanggal 22 dan 23 November 2022 untuk segera melaporkan kepada kepolisian.
Untuk diketahui aksi tersangka yang viral di media sosial terekam kamera CCTV, saat itu tersangka membuntuti korbannya yang bermaksud membeli air minum di sebuah kios. Saat berhenti tersangka dari belakang langsung meremas payudara, kemudian kabur masuk ke dalam sebuah gang kecil. Namun tidak berapa lama tersangka kembali muncul di depan gang yang tidak jauh dari keberadaan korban dan melambaikan tangan serta mengangkat celana pendeknya dan memperlihatkan kemaluannya. Berbekal rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan tindak pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Kobar dan dalam kurun waktu beberapa hari tersangka dapat ditangkap. Atas perbuatannya, Abdul Mukhsin dijerat dengan pasal 289 KUH Pidana atau Pasal 281 KUH Pidana.”Sesuai dengan pasal tersebut, tersangka terancam pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)