Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) A Sugianor mengungkapkan, dari hasil monitoring dan evaluasi pihaknya, masih banyak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit di wilayah Kalteng, yang belum menyampaikan kewajibannya.
“Kewajiban perusahaan itu yaitu berupa laporan bulanan, baik dokumen harga dan jumlah penjualan Crude Palm Oil (CPO), maupun dokumen penerimaan dan pemanfaatan biaya pperasional tidak langsung,”sebutnya, saat rapat penetapan pembelian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi petani pekebun untuk periode November 2022, Selasa (6/12).
Sugianor pun menegaskan, kepada PBS sawit dan pabrik sawit agar dapat menyampaikan kewajibannya yaitu menyampaikan dokumen dan laporan secara rutin sesuai tata waktunya kepada Gubernur Kalteng Cq Disbun Provinsi Kalteng dan tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalteng.
Diuraikannya, terkait dengan harga TBS, Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penetapan, pada bulan November 2022 harga minyak sawit (CPO) kembali menguat dari bulan sebelumnya, yaitu dari Rp10.897,53 (per Kg + PPN) menjadi Rp.12.018,14. Walaupun harga inti sawit (PK) pada bulan November ada penurunan Rp5.345,18 dari sebelumnya pada bulan Oktober 2022, sebesar Rp5.573,18 dan indeks “K” sebesar 87,52 persen.
Sugianor melanjutkan, untuk bulan November 2022 harga TBS kelapa sawit naik sebesar Rp212,71,- untuk kelompok umur 10 – 20 tahun. Berdasarkan perhitungan menggunakan rumus yang berlaku, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng ditetapkan sebagai berikut; Untuk umur tiga tahun Rp1.859,26. Kemudian umur empat tahun Rp2.032,93.
Selanjutnya untuk umur lima tahun Rp2.196,67, dan umur enam tahun Rp2.260,61. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp2.304,55, umur delapan tahun Rp2.410,32dan umur sembilan tahun Rp2.473,67. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10 – 20 tahun adalah pada harga Rp2.542,51 per kilogram.(ewa/gus)