SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 15 Desember 2022 11:19
Gempuran Gembong Narkoba di Kalteng Kian Kencang, Penangkapan Pengedar Mendominasi, Bandar Minim
DIDOMINASI PENGEDAR: Aparat Polda Kalteng mengiring sejumlah budak sabu hasil tangkapan di sejumlah wilayah Kalteng, Senin (12/12). (DODI/RADAR SAMPIT)

Gencarnya pemberantasan narkotika yang dilakukan aparat kepolisian, tak membuat para gembong mengendurkan bisnis haram. Sebaliknya, gempurannya kian kencang dengan terus memasok narkoba, terutama sabu ke seluruh penjuru Bumi Tambun Bungai. Berdasarkan data Polda Kalteng, selama 2022 sampai November, jumlah perkara narkoba yang diungkap sebanyak 658 kasus dengan jumlah tersangka 820 orang. Barang bukti yang diamankan berupa ekstasi 735 butir, sabu 33,12 kg, ganja 96,23 gram, tembakau gorila 12,87 gram, karisoprodol 7.926 butir, dan obat daftar G 20.701 butir obat.

Peningkatan drastis terlihat dalam pengungkapan kasus pada November. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Senin (12/12), mengungkapkan, selama Oktober pihaknya mencatat 11 kasus narkotika dengan tersangka 13 orang dan barang bukti ekstasi 15 butir, sabu 489,2 gram, obat daftar G 3.241 butir.

Total se-Kalteng yang diungkap sebanyak 47 kasus dengan tersangka 59. Adapun barang buktinya berupa ekstasi 16 butir, sabu 922,85 gram, dan obat daftar G 7.814 butir. Polda Kalteng tercatat paling banyak mengungkap, disusul Polres Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Palangka Raya. Gencarnya pengungkapan selama Oktober ternyata tak membuat peredaran barang haram itu menurun.

Pada November jumlah perkara narkoba yang diungkap sebanyak 42 kasus, dengan jumlah tersangka 49 orang. Meski jumlah perkara dan tersangka menurun, barang bukti yang diamankan melonjak drastis pada jenis sabu, yakni sebanyak 2,3 kg, disusul ekstasi 38 butir, karisoprodol 1.972 butir, dan obat daftar G 5.000 butir. Menurut Nono, pada tersangka kasus narkoba berasal dari beragam latar belakang yang didominasi pengedar dengan jumlah 769 orang. Sebanyak 689 laki-laki dan 77 perempuan. Rentang usianya 17 – 50 tahun lebih. Paling banyak usia 31-40 tahun.

”Untuk profesi paling banyak wiraswasta. Ada juga mahasiswa, oknum Polri, PNS, pedagang, ojek, buruh, nelayan, pengangguran, hingga narapidana,” katanya. Lebih lanjut Nono mengatakan, dari kasus tindak pidana narkoba yang diungkap, peredaran narkoba di Kalteng merupakan jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin. Untuk jalur Pontianak melalui Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Katingan, dan Palangka Raya.

Kemudian, jaringan Banjarmasin meliputi Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Kapuas, dan Pulang Pisau. ”Apa pun itu, kami komitmen memberantas peredaran narkotika,” katanya.

Selain mengungkap perkembangan penanganan narkoba di Kalteng, Polda juga memusnahkan barang bukti perkara sabu. Barang haram itu merupakan tangkapan dari  12 kasus dengan 19 tersangka yang diungkap pada periode Oktober dan November 2022 dengan jumlah total yang dimusnahkan sebanyak 599,1 gram. Nono memimpin langsung pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan dari kejaksaan, BNNP, dan pengadilan di lobi Mapolda Kalteng. Menurutnya, belasan kasus tersebut hasil pengungkapan dari lima wilayah, yakni Palangka Raya tiga kasus dengan enam tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 201,92 gram.

Kemudian, Kabupaten Kotawaringin Timur lima kasus dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 149,65 gram; Katingan dua kasus tiga tersangka dengan sabu 81,03 gram; Kotawaringin Barat satu kasus dua tersangka dengan sabu 147,71 gram; dan Kapuas satu kasus satu tersangka dengan sabu 18,79 gram. ”Pengungkapan ini menyelamatkan masyarakat sebanyak 11.980 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dibagi menjadi sepuluh paket hemat. Satu paket hemat dapat dipakai dua orang,” jelasnya.

Para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan dengan denda Rp10 miliar. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta mengatakan, kejaksaan berkomitmen memberantas dengan memberikan sanksi atau ancaman terberat bagi para pelakunya.

”Kami komitmen mendukung pemberantasan narkotika. Salah satunya kehadiran di acara pemusnahan barang bukti sabu yang sudah mendapatkan ketetapan sesuai aturan,” ujarnya. (daq/ign) 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers