SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 16 Desember 2022 11:16
Pengelola Gudang Pupuk Oplosan Jadi Tersangka
PUPUK ILEGAL : Satreskrim Polres Kotim menyita satu unit truk yang mengangkut puluhan sak berisikan pupuk oplosan. Dok.FAHRY/RADAR SAMPIT

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menetapkan tiga orang tersangka kasus pupuk illegal alias oplosan. Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebutkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya adalah dua orang sopir truk ekspedisi dan pengelola gudang di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit.

”Saat ini kami sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah dua sopir truk inisial M (37)  dan DS (32), dan MS (47) sebagai pengelola gudang,” kata Lajun. Lajun mengatakan, penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kotim sehari setelah penggerebekan gudang pupuk tersebut. ”Tersangka M dan DS ini sudah jelas sebagai sopir truk yang membawa pupuk. Pupuk itu kemudian dijual kepada pengelola gudang (MS),” bebernya. 

Di depan penyidik, MS mengaku bahwa dirinya baru dua kali beroperasi melakukan praktek pengoplosan pupuk milik PT Altana itu. Pupuk yang sudah dioplos lalu diantar kembali ke perusahaan. ”Sedangkan pupuk yang asli ia sisihkan untuk dijual kembali,” ungkap Lajun. Kasat menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu membeli ratusan sak karung berisikan pupuk. Namun, ada yang berbeda dari pupuk yang dibeli perusahaan tersebut. Saat itu, pupuk yang dikirim berbeda dari pada pupuk biasanya. Dari situ lah, perusahaan kemudian mencurigai.

”Setelah pihak perusahaan menanyakan pupuk itu, si sopir yang mengantarkan pupuk tersebut mengaku kalau pupuk telah dioplos,” bebernya. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 123,500 juta dan melaporkan kasus ini kepada aparat Kepolisian.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kotim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait praktek ilegal itu. Terutama mencari tahu siapa pemilik sebenarnya gudang. ”Gudang itu bukan milik MS. Selama ini MS hanya meminjam gudang itu untuk mengoplos pupuk. Kasus ini masih kami kembangkan,” tandasnya. (sir/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers