SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 16 Desember 2022 11:16
Pengelola Gudang Pupuk Oplosan Jadi Tersangka
PUPUK ILEGAL : Satreskrim Polres Kotim menyita satu unit truk yang mengangkut puluhan sak berisikan pupuk oplosan. Dok.FAHRY/RADAR SAMPIT

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menetapkan tiga orang tersangka kasus pupuk illegal alias oplosan. Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebutkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya adalah dua orang sopir truk ekspedisi dan pengelola gudang di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit.

”Saat ini kami sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah dua sopir truk inisial M (37)  dan DS (32), dan MS (47) sebagai pengelola gudang,” kata Lajun. Lajun mengatakan, penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kotim sehari setelah penggerebekan gudang pupuk tersebut. ”Tersangka M dan DS ini sudah jelas sebagai sopir truk yang membawa pupuk. Pupuk itu kemudian dijual kepada pengelola gudang (MS),” bebernya. 

Di depan penyidik, MS mengaku bahwa dirinya baru dua kali beroperasi melakukan praktek pengoplosan pupuk milik PT Altana itu. Pupuk yang sudah dioplos lalu diantar kembali ke perusahaan. ”Sedangkan pupuk yang asli ia sisihkan untuk dijual kembali,” ungkap Lajun. Kasat menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu membeli ratusan sak karung berisikan pupuk. Namun, ada yang berbeda dari pupuk yang dibeli perusahaan tersebut. Saat itu, pupuk yang dikirim berbeda dari pada pupuk biasanya. Dari situ lah, perusahaan kemudian mencurigai.

”Setelah pihak perusahaan menanyakan pupuk itu, si sopir yang mengantarkan pupuk tersebut mengaku kalau pupuk telah dioplos,” bebernya. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 123,500 juta dan melaporkan kasus ini kepada aparat Kepolisian.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kotim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait praktek ilegal itu. Terutama mencari tahu siapa pemilik sebenarnya gudang. ”Gudang itu bukan milik MS. Selama ini MS hanya meminjam gudang itu untuk mengoplos pupuk. Kasus ini masih kami kembangkan,” tandasnya. (sir/fm)

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers