Unjuk rasa yang dilakukan puluhan warga Desa Terusan Danum, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan pada 12 November lalu membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri Katingan telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di desa tersebut. ”Kami menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDes pada Pemerintah Desa Tarusan Danum tahun anggaran 2020 dan 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp774.974.364,” kata Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim, Kamis (15/12).
Tersangka dalam kasus tersebut adalah AP dan APBH. Keduanya merupakan kepala desa dan bendahara desa yang masih menjabat. Dalam perkara tersebut, Kejari Katingan mendapatkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Katingan terkait potensi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Desa Tumbang Jala dan Tarusan Danum tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kasus itu terungkap setelah warga Desa Terusan Danum melakukan demo di depan Kantor Kejari Katingan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Katingan. Warga juga menyerahkan laporan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dana desa yang dilakukan aparat desa setempat. Selain perkara tersebut, Kejari Katingan juga mengusut kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai tahun 2020 dan 2021. Total kerugian negara pada kasus itu sebesar Rp525.143.000 dengan tersangka W. (sos/ign)