Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Perempuan berinisial C (33) asal Kabupaten Pulang Pisau itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya. IRT itu ditangkap di komplek Perumahan Bukit Permai, tepatnya di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 4,5, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kota Sampit pada Kamis (15/12) lalu.
”Yang bersangkutan kami amankan atas kasus peredaran narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko. Bagus menyebutkan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti yakni satu paket sabu siap edar dengan berat mencapai 2,60 gram. Selain sabu, uang tunai sebesar Rp 8 juta serta telepon genggam juga turut diamankan. Adapun penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat jika di kawasan tersebut diduga kerap digunakan transaksi narkoba. Tidak menunggu lama, Polisi pun langsung menanggapi laporan tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas mencurigai adanya seorang wanita yang saat itu gerak-geriknya terlihat mencurigakan. Wanita yang memiliki tato di pergelangan kaki kirinya itu pun akhirnya diamankan petugas Kepolisian. ”Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami berhasil menemukan satu paket sabu siap edar beserta dengan barang bukti lainnya,” ungkap Bagus. Atas temuan tersebut, menguatkan jika IRT ini telah terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (sir/fm)