Aparat Polres Kotim menjaring lima pasangan bukan suami istri dalam razia yang digelar Sabtu (17/12) malam. Ironisnya, salah satu pasangan yang terjaring merupakan anak di bawah umur. Razia cipta kondisi tersebut melibatkan ratusan personel kepolisian. Sasaran utamanya hotel, penginapan, kos-kosan, hingga tempat hiburan malam (THM). Petugas dibagi menjadi dua regu. Regu pertama bergerak ke wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan regu kedua wilayah Baamang.
Dari dua lokasi itu, polisi telah mendapati lima pasangan tak resmi, satu di antaranya pasangan anak di bawah umur. Lima pasangan itu kemudian digiring ke kantor polisi. ”Dalam razia ini, kami menjaring lima pasangan bukan suami istri. Satu pasangan ada yang masih di bawah umur,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Samsul Bahri.
Pasangan anak di bawah umur itu terjaring saat menginap di hotel. Mereka asyik berduaan di atas tempat tidur. Selanjutnya, satu pasangan anak di bawah umur itu kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk dibina. ”Selain didata dan dibina, kami juga telah memanggil kedua orang anak di bawah umur tersebut,” ujar Samsul.
Di tempat terpisah, polisi juga merazia tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman. Namun, di lokasi itu lebih dulu sepi sebelum petugas datang menyisir tempat itu. Polisi kemudian kembali menyasar tempat lainnya dalam rangka cipta kondisi (cipkon) menjelang Natal dan Tahun Baru. Selama kegiatan, petugas tidak menemukan barang mencurigakan. ”Razia serupa ini rencananya akan dilakukan kembali untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Kotim,” ujarnya. (sir/ign)