Bertambahnya jatah kursi daerah pemilihan V Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai sebagai keputusan yang tepat. Hal itu sangat berarti bagi masyarakat di wilayah tersebut, yang meliputi Kecamatan Parenggean, Mentaya Hulu, Bukit Santuai, Telaga Antang, Antang Kalang, dan Tualan Hulu. ”Kami sebagai masyarakat dapil V menyambut baik penambahan kursi di dapil kami. Dengan begitu, wakil kami yang duduk di DPRD Kotim akan bertambah menjadi sembilan orang. Ini sangat berarti untuk daerah pemilihan kami,” kata Suparjo, salah satu tokoh muda daerah tersebut.
Menurut Suparjo, luas wilayah dapil V hampir separuh luasan Kotim. Karena itu, sudah selayaknya memiliki wakil paling banyak di DPRD Kotim. ”Bayangkan, enam kecamatan ada di dapil V dengan luasan yang separuh Kotim. Sayangnya, penentuan jumlah kursi ini berdasarkan rasio jumlah penduduk. Seandainya secara luas wilayah, mungkin dapil V seharusnya dijatah 15 kursi,” ujar politikus Nasdem.
Menurut Suparjo, dapil V perlu banyak wakil untuk memperjuangkan wilayah pelosok. Jika dibandingkan dapil lain, dapil V merupakan wilayah tertinggal dan banyak desa yang terisolir. ”Nah, di situlah wakil dapil V ini harus berani memperjuangkannya. Setidaknya, melalui program aspirasi mereka bisa membangun daerahnya. Ditambah lagi dengan program reguler. Tergantung bagaimana adu argumentasi di DPRD Kotim saja untuk menarik anggaran sebesar-besarnya,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Agus Tripurna Tangkasiang menanggapi adanya perubahan data penduduk yang membuat jatah kursi dapil III dan V Kotim berubah. Pengurangan atau pertambahan jumlah penduduk dapat terjadi karena migrasi atau perpindahan domisili penduduk dari daerah asal ke daerah baru, sehingga memengaruhi jumlah penduduk wilayah tersebut.
”Perpindahan penduduk bisa antardesa dalam satu kecamatan atau antardesa antar kecamatan dalam kabupaten yang sama di Kotim,” kata Agus. Berdasarkan data penduduk Kotim semester 1 tahun 2022 tercatat jumlah penduduk Kotim sebanyak 417.500 jiwa yang tersebar di 17 kecamatan se-Kotim. Secara rinci, penduduk berjenis kelamin laki-laki sebanyak 215.352 jiwa dan penduduk Kotim berjenis kelamin perempuan sebanyak 202.157 jiwa.
”Untuk jumlah penduduk Kotim semester II belum kami terima dari Kemendagri RI,” kata Agus. Lebih lanjut Agus mengatakan, pengurangan jumlah penduduk pada suatu daerah juga dapat terjadi karena penghapusan data ganda oleh Ditjen Dukcapil, serta pengurangan data jumlah penduduk meninggal dunia yang diterbitkan akta kematian, sehingga data penduduk yang bersangkutan secara otomatis dihapus dan menyebabkan jumlah penduduk berkurang. ”Ditjen Dukcapil gencar melakukan pembersihan data ganda dan kami juga melihat kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan di Kotim sudah semakin baik. Itu dibuktikan dengan permohonan akta kematian yang diajukan masyarakat ke Disdukcapil,” ujarnya.
Adapun terjadinya penambahan jumlah penduduk pada dapil V, dapat disebabkan adanya migrasi dari luar daerah ke Kotim dengan alasan untuk mempermudah dalam penerimaan program bantuan pemerintah maupun urusan kesehatan. ”Di dapil lima itu kecamatan yang banyak perusahaan perkebunan sawit yang kemungkinan besar karyawan luar daerah ada yang memutuskan beralih menjadi penduduk Kotim,” ujarnya. KPU Kotim sebelumnya menyatakan, Kotim tetap dijatah 40 kursi DPRD Kotim. Hal itu mengacu SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota di Pemilu 2024. Jumlah kursi itu mengacu penduduk Kotim saat ini yang tercatat sebanyak 417.509 jiwa.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, terjadi perubahan jatah kursi untuk dapil III dan V. Pada dapil III, berkurang dari 7 kursi menjadi 6 kursi, sementara dapil V bertambah dari 8 kursi menjadi 9 kursi. Hal itu disebabkan terjadi penambahan jumlah penduduk di dapil V, sementara penduduk di dapil III berkurang. Siti mengatakan, dasar penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, serta PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Setelah dilaksanakan uji publik, dilanjutkan finalisasi dan penetapan rancangan dapil anggota DPRD kabupaten/kota yang akan disampaikan KPU Provinsi Kalteng terhitung pada 8-18 Desember 2022. ”Masukan dan saran dalam uji publik akan kami sampaikan ke KPU Kalteng untuk dilakukan pencermatan dan rekapitulasi dari 10-26 Desember 2022 dan hasil rekapitulasi rancangan dapil dari KPU Provinsi akan diserahkan ke KPU RI pada 12-28 Desember 2022. Kemudian, hasil rancangan dapil dan alokasi kursi akan diumumkan KPU RI pada 1 Januari-9 Februari 2023 dalam bentuk surat keputusan,” ujarnya. (ang/hgn/ign)