Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menghukum Ahmad Rusdi alias Nemar, terdakwa pembunuhan terhadap bos losmen Nur Asyikin Akwan alias Baenah, dengan kurungan penjara seumur hidup. Hal yang jadi pertimbangan hakim yang memberatkan hukumannya, terdakwa pernah melakukan hal serupa. Nemar terbukti melakukan pembunuhan terhadap Baenah pada 4 Juni 2022 lalu. Kuasa Hukum Nemar, M Budhi Setiawan mengatakan, vonis dijatuhkan Kamis pekan lalu. Kasus itu berawal dari Nemar yang berencana menginap di losmen korban.
Ketika itu Nemar tidak memiliki uang untuk membayar sewa losmen sebesar Rp70 ribu. Dia hanya mengantongi Rp50 ribu. Dia lalu diminta pemilik losmen membayar. Terdakwa sempat berniat meminjam uang kepada rekannya di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Sembari mengambil uang itu, terdakwa menjaminkan ponselnya pada korban. Namun, korban menolaknya, hingga terdakwa akhirnya mencabut nyawa korban.
”Kasus ini bukan pembunuhan berencana,” kata Budhi Setiawan. Hal yang memberatkan, kata Budhi, terdakwa pernah melakukan tindak pidana pembunuhan sebelumnya di Samarinda, Kalimantan Timur. Nemar saat itu divonis 10 tahun penjara. Dalam perkara yang menjeratnya di Sampit, selain membunuh korban, terdakwa mengambil perhiasan berupa empat cincin dan gelang emas senilai Rp8,5 juta. (ang/ign)