Akhir tahun 2022 lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengungkap tindak pidana penggelapan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan sopir truk tangki perusahaan transportir. Kasus ini, polisi mengamankan pelaku seorang sopir truk tangki berinisial R (24). Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik polisi.
“Akibat perbuatan tersangka, perusahaan transportir mengalami kerugian Rp 40 juta,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Meski kejahatannya berhasil diungkap, R mengaku baru sekali melakukan aksi jahatnya. ”Baru satu kali. Itu pengakuan dia ya,” jelas Lajun. R ditangkap setelah dilaporkan melakukan penggelapan 3 ton CPO. Kasus terungkap saat pihak perusahaan mengecek truk tangki yang dikemudikannya berisikan air. CPO diangkut dari PT. Wilmar Group yang seharusnya diantarkan ke Pelabuhan Bagendang. Ternyata di perjalanan, CPO digelapkan tersangka dan tangki diisi air.
Merasa dirugikan perbuatan tersangka, pihak perusahaan lantas melaporkan kejadian itu ke polisi dan R kemudian diamankan petugas. ”Kami masih mendalami kasus CPO kencing ini. Khawatir kasus ini terjadi di tempat lain,” tandas Lajun. (sir/fm)