SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 04 Januari 2023 11:23
Sopir Tangki ‘Kencing’ CPO, Perusahaan Rugi Rp 40 Juta
BARBUK : Polisi mengamankan barang bukti truk tangki CPO yang berisikan air. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

Akhir tahun 2022 lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengungkap tindak pidana penggelapan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan sopir truk tangki perusahaan transportir. Kasus ini, polisi mengamankan pelaku seorang sopir truk tangki berinisial R (24). Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik polisi. 

“Akibat perbuatan tersangka, perusahaan transportir mengalami kerugian Rp 40 juta,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Meski kejahatannya berhasil diungkap, R mengaku baru sekali melakukan aksi jahatnya. ”Baru satu kali. Itu pengakuan dia ya,” jelas Lajun. R ditangkap setelah dilaporkan melakukan penggelapan 3 ton CPO. Kasus terungkap saat pihak perusahaan mengecek truk tangki yang dikemudikannya berisikan air. CPO diangkut dari PT. Wilmar Group yang seharusnya diantarkan ke Pelabuhan Bagendang. Ternyata di perjalanan, CPO digelapkan tersangka dan tangki diisi air.

Merasa dirugikan perbuatan tersangka, pihak perusahaan lantas melaporkan kejadian itu ke polisi dan R kemudian diamankan petugas. ”Kami masih mendalami kasus CPO kencing ini. Khawatir kasus ini terjadi di tempat lain,” tandas Lajun. (sir/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers